Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah menegaskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa segala keputusan Dewan Gubernur BI bersifat kelompok atau kolegial. Burhanuddin Abdullah, Rabu, diperiksa oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus aliran dana BI kepada sejumlah anggota DPR dan penegak hukum. Kuasa hukum Burhanuddin, M. Assegaf, mengatakan penegasan kliennya itu disampaikan ketika menjawab pertanyaan penyidik KPK tentang fungsi, tugas, dan kewenangan Gubernur BI. "Dalam setiap kebijakan yang diputuskan dalam rapat, harus bulat," kata Assegaf. Assegaf menyatakan keputusan dalam rapat Dewan Gubernur BI tidak pernah diputuskan secara perseorangan. Setiap elemen Dewan Gubernur, yaitu Gubernur BI, Deputi Senior Gubernur BI, dan para Deputi Gubernur BI, ikut bertanggunjawab dalam setiap keputusan Dewan Gubernur. Selain pertanyaan tentang tugas dan kewenangan Gubernur BI, menurut Assegaf, penyidik KPK juga menanyakan tentang data diri dan riwayat hidup Burhanuddin. "Sekitar 20 sampai 25 pertanyaan," jawab Assegaf tentang jumlah pertanyaan yang dijawab kliennya. Assegaf menegaskan, pertanyaan penyidik belum sampai pada pokok perkara aliran dana BI. "Sama sekali belum menyentuh ke sana," kata Assegaf melanjutkan. Burhanuddin Abdullah menjalani pemeriksaan selama delapan jam. Ketika meninggalkan gedung KPK pada pukul 18.15, Burhanuddin tidak berujar panjang lebar meski sempat menggelar pernyataan pers. Sejumlah karyawan BI yang setia menunggu pemeriksaan atasannya, membentuk barisan manusia untuk memberikan ruang bagi Burhanuddin berjalan menuju tempat untuk memberikan peryataan kepada wartawan. "Ini masih dalam proses awal, perjalanan masih panjang," kata Burhanuddin. Dia mengatakan kedatangannya ke KPK adalah bentuk ketaatan kepada hukum. Setiap warga negara, katanya, harus menghormati hukum demi keadilan. "Kita dukung usaha KPK untuk menyelesaikan persoalan ini dengan sebaik-baiknya, seadil-adilnya," katanya. Burhanuddin tidak menjelaskan tentang materi pemeriksaan. Setelah memberikan pernyataan singkat, dia langsung meninggalkan gedung KPK dengan kawalan sejumlah karyawan BI. "Saya berharap supaya tetap sehat," kata Burhanuddin menutup pernyataannya. Seperti ketika tiba di gedung KPK, Burhanuddin juga harus menghadapi kerumunan puluhan wartawan yang ingin bertanya lebih jauh. Meski demikian, Burhanuddin, tetap bungkam dan langsung menuju mobil yang akan membawanya meninggalkan gedung KPK. Sempat terjadi aksi saling dorong antara para wartawan pengawal Burhanuddin ketika orang nomor satu di bank sentral itu akan masuk mobil. Hingga kini, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana BI, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Dari ketiga tersangka, hanya Burhanuddin yang belum ditahan. Laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan, kasus itu bermula ketika rapat Dewan Gubernur BI yang dipimpin Burhanuddin Abdullah mengeluarkan persetujuan untuk memberikan bantuan peningkatan modal kepada Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar. Oey yang pada 2003 menjabat Deputi Direktur Hukum menerima langsung dana YPPI itu dari Ketua YPPI Baridjusalam Hadi dan Bendahara YPPI, Ratnawati. Selanjutnya, Oey mencairkan cek dan menyerahkan uang tunai kepada pejabat BI yang saat itu terjerat kasus hukum dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yaitu Gubernur BI Soedrajad Djiwandono, Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata, dan tiga Direksi BI, yaitu Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Pada pemeriksaan di KPK, Oey mengaku menyerahkan uang tersebut kepada para mantan pejabat BI. Namun, Oey mengaku tidak tahu lagi ke mana uang tersebut setelah diserahkan kepada mereka. Sedangkan sisanya, senilai Rp31,5 miliar diberikan oleh Rusli Simandjuntak dan Aznar Ashari kepada panitia perbankan Komisi IX DPR periode 2003 untuk penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan amandemen UU No 23 Tahun 1999 tentang BI.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008