"Sepatutnya Kejaksaan Agung juga melibatkan Komisi Kejaksaan sebagai anggota dalam Majelis Kode Perilaku Jaksa untuk menjatuhkan sanksi etik kepada jaksa yang terlibat OTT," tutur Wakil Ketua Komisi Kejaksaan RI Erna Ratnaningsih dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis.
Erna menuturkan berdasarkan Pasal 10 Peraturan Presiden RI Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, Komisi Kejaksaan dapat diangkat menjadi anggota dalam Majelis Kode Perilaku Jaksa.
Baca juga: Kejaksaan didesak hukum berat jaksa terlibat korupsi
Baca juga: Kejagung: Tidak ada negosiasi dalam pemeriksaan internal jaksa
Baca juga: Kajati DKI tegaskan anak Jaksa Agung tak terlibat kasus suap
Untuk itu, meskipun kasus OTT tersebut tidak dilaporkan kepada Komisi Kejaksaan, tetapi berdasarkan Perpres Nomor 18 Tahun 2011 tersebut, Komisi Kejaksaan RI berhak untuk mengikuti gelar perkara terhadap kasus-kasus yang menarik perhatian publik.
Sejauh ini, menurut dia, materi pelimpahan pemeriksaan dua jaksa dari KPK kepada Kejaksaan Agung pun belum diketahui Komisi Kejaksaan.
"Kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung," kata dia.
Baca juga: Kejaksaan Agung berhentikan sementara jaksa terjerat OTT KPK
Baca juga: KPK hargai kejaksaan mulai proses internal dua jaksa
Baca juga: KPK tangkap lima orang kasus suap di Kejati DKI
Terkait pemberhentian sementara tiga jaksa, yakni Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto (AGW), Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yadi Herdianto dan Kasi Kamnegtibum TPUL Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Yuniar Sinar Pamungkas dinilainya sudah tepat untuk memudahkan pemeriksaan baik oleh KPK mau pun Kejaksaan.
Erna pun mengingatkan agar Kejaksaan memberikan akses seluas-luasnya kepada KPK untuk melakukan pemeriksaan, termasuk bukti-bukti kasus investasi atau berkas perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Berulangnya kasus OTT jaksa harus dijadikan momen untuk pembenahan di institusi Kejaksaan dengan melakukan evaluasi terhadap pengawasan melekat dan pengawasan fungsional," tutur Erna.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019