Bandarlampung (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, di Bandarlampung, Kamis, menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada dua pengikut aliran Al-Qiyadah Al Islamiah. Kedua terdakwa itu masing-masing A.Mahdi Asyikin (50) dan Ponco Nugroho (27) terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana, yakni menyiarkan atau mempertontonkan surat atau gambar yang isinya menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap golongan-golongan penduduk Indonesia, dengan maksud supaya isi atau gambar itu diketahui oleh orang banyak. Kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 157 KUHP. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim PN Tanjungkarang yang diketuai hakim Indah Sulistyowati itu lebih rendah empat bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iwan Arto, yang menuntut kedua terdakwa selama 12 bulan penjara. Majelis hakim dalam persidangan itu mengungkapkan kedua terdakwa telah mempelajari ajaran Al-Qiyadah Al-Islamiah sejak dua tahun lalu, yakni pada April 2006. "Keduanya telah berhasil merekrut sejumlah anggota untuk masuk ajaran yang dinilai sesat tersebut," kata hakim Indah. Menurutnya, kedua terdakwa telah melakukan penodaan terhadap agama Islam dengan cara menafsirkan Al-Quran tidak sesuai dengan sebenarnya. Selain itu, ajaran Al-Qiyadah juga tidak mengakui Nabi Muhammad sebagai nabi terakhir, tidak mewajibkan salat lima waktu, tidak mengenal haji. Selain itu, setiap anak diwajibkan mengajak orangtuanya untuk mengikuti ajarannya. Jika tidak mau maka hubungan anak dan orangtua terputus. Majelis hakim dalam menjatuhkan putusannya itu juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Hal yang memberatkan kedua terdakwa telah menista agama Islam dan menimbulkan kebencian. Sementara yang meringankan, kedua terdakwa sebelumnya telah bertobat dan berjanji keluar dari ajaran sesat tersebut.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008