Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perdagangan memperkirakan ekspor Indonesia ke Jepang akan meningkat hingga 20 persen dalam setahun setelah implementasi Kesepakatan Kemitraan Indonesia-Jepang (Indonesia-Japan Partnership Agreement/IJ-EPA). "Angka 20 persen itu dari hasil joint studi grup. Kalau kita tidak buat EPA dengan Jepang, kita akan rugi karena negara lain di Asia sudah," kata Direktur Kerjasama Bilateral I, Ditjen Kerjasama Perdagangan Internasional, Departemen Perdagangan, Sondang Anggraeni, usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Jakarta, Rabu. Berdasarkan hasil studi tersebut, Jepang juga akan mengalami kenaikan ekspor meski tidak sebesar yang akan dialami Indonesia. "Untuk Jepang, agak kurang sedikit (dari 20 persen) peningkatan ekspornya, tapi dia berharap dari investasi di Indonesia," ujarnya. Ekspor nonmigas Indonesia ke Jepang selama 2007 mencapai 13,104 miliar dolar AS atau 14,25 persen dari total ekspor non migas, sedangkan impor nonmigas Indonesia dari Jepang sebesar 6,46 miliar dolar AS atau 12,3 persen dari totap impor nonmigas. Peningkatan ekspor tersebut diprediksi mulai terasa setahun setelah penghapusan dan penurunan tarif perdagangan barang diimplementasi. Sebanyak 90 persen dari komoditi ekspor Indonesia yang rata-rata tarifnya 7,3 persen akan diturunkan tarifnya oleh Jepang. "Jadi pas implementasi tarif turun, kita berharap ekspor naik. Setelah satu tahun baru dievaluasi. Makanya kita bentuk subkomite yang memonitor pelaksanaan EPA," jelasnya. Subkommite ini dipimpin oleh pejabat eselon I dan anggotanya pejabat teknis terkait berbagai bidang seperti perdagangan barang, aturan asal barang (Rules of Origin), prosedur kepabeanan, investasi, kerjasama, jasa, pergerakan orang, pengadaan barang pemerintah, hak kekayaan intelektual, energi dan sumber daya mineral, serta pengembangan iklim bisnis dan promosi sektor bisnis. IJ-EPA terdiri dari 13 bab yang salah satunya tentang penghapusan atau penurunan tarif perdagangan barang dalam tiga tahap "fast track" (segera) dan bertahap dengan pengecualian komoditi tertentu. Penghapusan atau penurunan tarif perdagangan barang baru dapat dilakukan setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang masih disesuaikan dengan ketentuan Organisasi Pabean Dunia (World Customs Organization/WCO). Selain kerjasama perdagangan, IJ-EPA juga mencakup kerjasama peningkatan kapasitas dan bantuan teknis di sejumlah sektor, seperti energi, industri manusfaktur, pertanian, perikanan, pelatihan dan ketrampilan tenaga kerja, serta promosi ekspor dan UKM. Indonesia berharap selain peningkatan ekspor produk dan tenaga kerja, investasi industri Jepang juga akan meningkat di Indonesia. "EPA juga membuka peluang untuk pasar tenaga kerja Indonesia di Jepang khususnya untuk perawat dan pengasuh orang tua (caregiver)," tambah Sondang. Implementasi Juni Saat ini, kedua negara masih meratifikasi EPA dan diperkirakan implementasinya baru dapat dilakukan mulai Juni 2008. "Mungkin bisa berlaku Juni," ujar Sondang. Menurut dia, saat ini Indonesia tinggal menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) terkait EPA dengan Jepang. Sementara itu, Jepang baru akan membahas EPA dengan Indonesia pada April 2008 mengingat pemerintahnya masih membahas anggaran. "Walaupun kita sudah jadi (ratifikasi selesai), tapi kalau Jepang belum tidak bisa (implementasi). Jadi harus dua-duanya jadi (selesai ratifikasi) kemudian pertukaran nota dan satu bulan setelah itu baru berlaku," jelas Sondang. (*)
Copyright © ANTARA 2008