Palembang (ANTARA) - Enam pengacara siap mendampingi lima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Sumatera Selatan menghadapi sidang perkara pidana Pemilu 2019 di Pengadilan Negeri setempat.
Enam pengacara siap mendampingi komisioner KPU Palembang pada sidang perdana di PN setempat pada Jumat (5/7), kata Ketua Tim Penasihat Hukum KPU Palembang Rusli Bastari, di Palembang, Kamis.
Dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan dari penuntut umum, dipastikan lima komisioner KPU Palembang yakni Eftiyani (Ketua), dan Yetty Oktarina, Abdul Malik, Alex Barzili, dan Syafarudin Adam (anggota) hadir di PN Palembang.
"Kami siap mengikuti sidang, dan saat ini mengkaji, apa yang akan didakwakan jaksa bagi penyelenggara pemilu di Kota Palembang itu," ujarnya lagi.
Baca juga: PN Palembang gelar sidang pidana pemilu lima komisioner KPU, Jumat
Sebelumnya, Ketua KPU Palembang Eftiyani mengatakan, bersama empat komisioner lainnya akan mengikuti proses hukum yang tengah berjalan.
Untuk menyelesaikan kasus tersebut, pihaknya telah mengirimkan penjelasan atau kronologi kejadian terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 70 TPS dalam wilayah Kecamatan Ilir Timur II kepada KPU .
"KPU Pusat telah menyatakan permasalahan penyelenggaraan pemilu di kota ini ranahnya di DKPP, semestinya diproses DKPP dulu untuk pembuktian ada tidaknya pelanggaran kode etik dan penetapan sanksi. Jika dalam proses DKPP ditemukan unsur pidana, maka itu baru ranahnya Gakkumdu." ujarnya.
Anggota KPU Palembang Yetty Oktarina menanggapi penetapan tersangka terhadap semua personel komisioner KPU Palembang oleh Satreskrimum Polresta setempat terkait penyelenggaraan Pemilu April 2019 akan menghormati proses hukum dan siap menghadapinya.
"Kami menghormati dan mengikuti proses hukum, namun demikian perlu diketahui secara umum proses pemilu di Palembang sudah berjalan baik dan lancar sesuai aturan," ujarnya.
Menurut dia, yang dilakukan bersama empat anggota KPU Palembang lainnya terkait penyelenggaraan pemilihan anggota legislatif dan presiden/wapres sudah sesuai dengan aturan dan hasil konsultasi dengan KPU Sumatera Selatan.
"Jangankan untuk menghilangkan hak pilih, niat saja tidak ada. Sedangkan pasal yang dituduhkan dalam penetapan tersangka tersebut menurut kami tidak terpenuhi dan tidak berdasar," ujar Yetty.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019