Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho di Bantul, Kamis mengatakan, penundaan rapat pleno terbuka penetapan caleg dan perolehan kursi itu berdasarkan surat Dinas dari KPU RI Nomor 986 yang diterima KPU Kabupaten Bantul pada Rabu (3/7) pukul 22.20 WIB.
"Dari KPU RI intinya memerintahkan KPU provinsi, kota dan kabupaten untuk melakukan penundaan mengingat hingga kemarin KPU RI belum menerima surat panitera dari Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Didik.
Meski menunda penetapan calon anggota DPRD Bantul berikut perolehan kursi lembaga legislatif periode 2019-2024, namun pada Kamis ini KPU Bantul tetap mengadakan pleno di sebuah hotel wilayah Bantul mengingat lembaganya sudah memesan tempat dan mengundang perwakilan parpol dan ormas.
Didik mengatakan surat dari Panitera MK merupakan hal yang wajib ada karena berkaitan dengan daerah-daerah yang bersengketa dan daerah yang tidak ada sengketa atas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilu legislatif sehingga menjadi syarat wajib.
"Dalam surat juga disebutkan kami harus melakukan rapat pleno kembli sampai kami mendapatkan surat dari KPU RI. Dan sampai hari ini kami belum terima, sehingga dalam rapat pleno tetap diadakan dan kami bacakan surat KPU RI terkait penundaan tersebut," katanya.
Didik mengatakan, Bantul termasuk daerah yang tidak ada kasus terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU). Meski demikian berita acara pleno harus mencantumkan surat dari Panitia MK sebagai syaratnya.
"Jadi kalau misalnya kita memaksa melakukan penetapan hari ini, ada proses cacat hukum karena konsiderannya tidak lengkap karena tidak ada surat dari panitera MK," katanya.
Atas penundaan penetapan caleg dan perolehan kursi itu, kata dia, KPU membuka ruang untuk menyampaikan keberatan dari parpol, dan lembaganya sebagai pelaksana di daerah akan menerima semua perwakilan parpol.
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019