Bandarlampung (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Rajabasa, Bandarlampung memindahkan Sugiarto Wiharjo alias Alay, terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur ke Lapas Kelas III B Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
"Alay telah kami pindahkan atas perintah langsung dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pada Rabu tanggal 26 Juni 2019," kata Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas I Rajabasa, Usman di Bandarlampung, Kamis.
Usman melanjutkan, Alay dipindahkan secara mendadak.
Baca juga: Kejati Lampung kerja keras lacak aset Alay
Baca juga: Kejati Lampung-Kejari Bandarlampung kirim tim ke KPK terkait aset Alay
Baca juga: Kejati Lampung sita 16 aset milik Alay
Pihaknya mendapatkan perintah pada Rabu (3/7) malam agar segera memindahkan Alay ke lapas yang berhadapan dengan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas III B Gunung Sindur yang juga dihuni oleh Setya Novanto, terpidana kasus korupsi KTP elektronik.
"Rabu malam sekitar pukul 00.00 WIB, kami berangkat sampai pada Kamis siang sekitar pukul 11.00 WIB," kata dia.
Pemindahan terpidana Alay dilaksanakan menggunakan jalur darat.
Usman mengaku dirinya bersama tiga petugas Lapas Kelas I yang mengantarkan langsung Alay sampai ke dalam Lapas Kelas III Gunung Sindur.
"Kami juga melakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan telah koordinasikan kepada penasihat hukumnya dan juga pihak keluarganya," katanya.
Ditanyai alasan pemindahan Alay, Usman mengaku tidak mengetahui alasan tersebut.
Menurut dia, pihaknya hanya menjalankan tugas yang telah diberikan pimpinan.
Baca juga: Terpidana Alay kembalikan uang pengganti senilai Rp1 miliar
Baca juga: Kejati dan KPK buru aset Alay hingga ke luar Lampung
Baca juga: Pelarian si "belut" Alay berakhir di Bali
Dia juga mengaku Alay tidak mempunyai masalah selama berada di dalam Lapas Kelas I Rajabasa. Selama pemantauan pribadinya, Alay selama ini kooperatif hormat, dan juga sopan terhadap petugas.
"Alasan pemindahan kami tidak tahu, dan Alay selama kurang lebih enam bulan di sini tidak ada masalah. Saking kooperatifnya malah dia ingin cepat selesai urusannya," kata dia.
Pemindahan terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay tersebut berdasarkan surat yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Surat tersebut dikeluarkan tanggal 26 Juni 2019 dengan nomor PAS-PK.01.05.08-675 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami.
Pewarta: Budisantoso B & Damiri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019