Depok (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok yang menyidangkan kasus Bersihar Lubis menjatuhkan vonis hukuman satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan. Bersihar yang merasa kecewa dengan putusan tersebut berniat untuk melakukan banding. "Saya merasa kecewa dengan putusan hakim. Bersama kuasa hukum secepatnya setelah menerima salinan putusan maka akan mengajukan banding," kata Bersihar usai sidang di Pengadilan Negeri, Depok, Rabu. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa delapan bulan penjara karena melanggar pasal 207 KUHP. Ia menjelaskan kata "dungu" itu bukan sepenuhnya berasal dari dirinya langsung melainkan kutipan dari Josoef Isak. Tujuan tulisan itu adalah sebagai kritik atas masalah sejarah terkait pelarangan beredarnya novel Pramoedya Ananta Toer serta buku sejarah SMP dan SMU. "Tidak ada saksi dan alat bukti yang telah membuktikan kata dungu itu ditujukan kepada Kejaksaan Agung," jelasnya. Ketua Majelis Hakim PN Depok, Suwidya mengatakan Bersihar secara sah dan meyakinkan telah menghina institusi Kejaksaan Agung melalui tulisan opininya di Koran Tempo Edisi 17 Maret 2007 berjudul "Kisah Interogator yang Dungu". Suwidya berharap dengan putusan tersebut pada masa yang akan datang pendapat dari masyarakat dapat disalurkan secara bermartabat dan elegan, sehingga tidak menyalahi aturan hukum. Kuasa hukum Bersihar dari LBH Pers, Hendrayana mengatakan putusan tersebut sangat ambigu dan merobek-robek rasa keadilan, serta membawa dampak terhadap kebebasan pers. "Seharusnya tulisan opini dibalas dengan opini tidak dengan hukuman bagi seorang penulisnya," jelasnya. Menurut dia, putusan tersebut merupakan kriminalisasi pers. Tulisan opini Bersihar pada dasarnya merupakan kritikan bukan menghina institusi negara. Hendrayana mengatakan pihaknya akan melakukan Judicial Review terhadap pasal 207 KUHP yang sudah tidak tepat lagi diterapkan bagi kasus-kasus serupa yang akan datang.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008