“Engga apa-apa, karena saya dekap itu, jatuhnya ke sini (dada),” kata korban penjambretan Tjhay Moij (54) yang merupakan nenek dari bayi berusia sembilan bulan itu saat dijumpai di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis.
Pada waktu kejadian, yakni sekitar pukul 7.10 WIB pada hari Rabu (3/7), dirinya sedang berada di luar rumah untuk membawa bayi tersebut berjemur.
“Kirain itu ojek mau menanyakan alamat. Waktu saya balik badan (menghadap rumah, membelakangi jalan), dia langsung mengambil,” katanya.
Dia mengatakan tak sempat ada interaksi dengan pelaku, namun pelaku melaju dengan kecepatan rendah dan sempat bertatap mata dengan korban.
Baca juga: Penjambret terhadap ibu-ibu gendong bayi positif gunakan narkoba
Baca juga: Polres Jakarta Barat tangkap pelaku penjambretan terekam CCTV
Baca juga: Aksi penjambretan di gang sempit terekam kamera CCTV
Pelaku penjambretan berinisial TA ditangkap di kediamannya di Tangerang Selatan dalam waktu kurang dari 1x24 jam setelah kejadian, oleh tim Jatanras Polres Metro Jakarta Barat.
TA dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, seorang ibu yang tengah menggendong bayi menjadi korban penjambretan oleh seorang pengendara motor di daerah Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/7) sekitar pukul 07.10 WIB dan terekam oleh kamera CCTV.
Dalam rekaman berdurasi delapan detik itu, korban tengah menggendong bayi di depan pagar rumahnya.
Tiba-tiba datang seorang pria bermotor yang kemudian menghampiri dan menjambret kalung dari leher korban. Seketika korban bersama bayi itu terjatuh.
Baca juga: Polsek Cengkareng kantongi identitas pengojek jambret telepon bocah
Baca juga: Korban penjambretan Rasuna Said merupakan sahabat dekat
Baca juga: Mahasiswa menjambret ditangkap
Pewarta: Aria Cindyara
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019