Jakarta (ANTARA) - Pelaku penjambretan terhadap seorang ibu-ibu yang sedang menggendong bayi di Tanjung Duren, Jakarta Barat dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis amfetamin setelah dilakukan tes urine oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam konferensi pers di Polres Jakarta Barat, Kamis, Kasatreskrim AKBP Edi Suranta Sitepu mengatakan bahwa pihaknya melakukan tes urine terhadap pelaku berinisial TA dan tiga tersangka lain yang merupakan penadah emas jambretan.
“Keempat pelaku ini positif narkoba jenis amfetamin,” kata Edi.
Tersangka penjambretan TA ditangkap di kediamannya di Tangerang Selatan dalam waktu kurang dari 1 x 24 jam setelah kejadian.
Baca juga: Aksi penjambretan di gang sempit terekam kamera CCTV
Tersangka TA dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang ibu yang tengah menggendong bayi menjadi korban penjambretan oleh seorang pengendara motor di Tanjung Duren, Jakarta Barat.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Rabu (3/7) sekitar pukul 07.10 WIB dan terekam oleh kamera CCTV.
Dalam rekaman berdurasi 8 detik itu, korban tengah menggendong bayi di depan pagar rumahnya.
Tiba-tiba datang seorang pria bermotor, kemudian menghampiri dan menjambret kalung dari leher korban. Seketika, korban bersama bayi itu terjatuh.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung pergi, sementara korban dan bayi masih dalam keadaan terjatuh. Pada saat itu, kepala bayi membentur aspal.
Baca juga: Penjambret terhadap ibu-ibu gendong bayi tertangkap, incar kalung emas
Pewarta: Aria Cindyara
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2019