Tangerang (ANTARA News) - Polsek Metro Serpong, Tangerang, Banten, menciduk 11 direktur utama (dirut) perusahaan industri yang menggunakan piranti lunak (software) komputer palsu atau bajakan. "Pengguna `software` palsu tersebut tidak dapat menunjukkan sertifikat dan lisensi asli dari program komputer yang digunakan," kata Kepala Polsek Serpong, Ajun Komisaris Polisi Dewa Wijaya, di Tangerang, Rabu. Wijaya mengatakan pelaku pengguna "software" bajakan tersebut kebanyakan pimpinan perusahaan yang bersangkutan, namun dia tidak menyebutkan identitas pelakunya. Polisi berhasil menemukan 22 unit central processing unit (CPU) dari 11 perusahaan yang berhasil diungkap, atau setiap perusahaan menggunakan dua unit CPU dengan piranti palsu. Perusahaan besar yang menggunakan "software" palsu tersebut di antaranya berinisial PT JI, PT Amik, PT VOF, PT MAM, PT PUT, PT One SDP dan PT KB, yang memproduksi beton cor, percetakan, kasur pegas serta pembuatan tissue. Sedangkan "software" yang digunakan yakni program komputer Microsoft Office 2003, Win Zip, Symantec, Adobe Photoshop CS2, ACDSee Pro dan AutoCAD. Tiga dari 11 orang pimpinan perusahaan itu sudah ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukumnya sudah selesai (P-21) sehingga akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Wijaya juga menuturkan akibat penggunaan piranti lunak program komputer tersebut, negara dirugikan puluhan milyar sehingga pelakunya dijerat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Pasal 72 ayat 3 tentang memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer. Para pelaku pengguna "software" palsu tersebut terancam hukuman lima tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta dan dituduh melanggar Pasal 280 KUHP tentang Pertolongan Jahat. Wijaya mengatakan pengungkapan kasus penggunaan "software" palsu ini merupakan tangkapan terbesar dan kasus kedua setelah kasus di Malang, Jawa Timur. "Polsek Serpong akan terus mengungkap kasus penggunaan piranti bajakan karena diduga masih banyak perusahaan yang menggunakan 'software' palsu untuk komersial," kata Wijaya. Sementara itu, pada saat sidang digelar, pihak Polsek Serpong akan menghadirkan saksi ahli dari perwakilan Business Sofware Alliance (BSA) Donny A Sheyoputra untuk memberikan keterangan.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008