Ambon (ANTARA News) - Ditengah kecurigaan Bank Indonesia (BI) Cabang Ambon, Maluku mengenai peredaran uang palsu di daerah itu, seorang oknum polisi dan wartawati ditangkap karena mengantongi dan membelanjakan alat tukar palsu itu di Dusun Hurnala, Salahutu, Maluku Tengah, Selama malam. Oknum polisi anggota Samapta Polda Maluku, Bripda JL dan pacarnya seorang wartawati sebuah tabloid lokal, YB, diamankan oleh anggota Satgas Yonif 410 yang bertugas di dusun itu yang menerima laporan mengenai dari seorang pemilik warung bernama Ny. Sitty. Informasi dari Polda Maluku menyebut, Ny. Sitty yang memiliki kios di Dusun Hurnala melapor kepada petugas karena curiga dengan uang yang diterimanya dari JL dan YB yang membeli 1 kg gula darinya. Ny. Sitty curiga karena uang dari JL dan YB terasa berbeda ketika diraba dan ketika diterawang tidak ditemukan tanda air. Dengan menungpang seorang tukang ojek, Ny. Sitty mengejar dan melihat JL serta YB sedang membeli ikan tidak jauh dari lokasi kiosnya. Selanjutnya Sitty melapor ke pos jaga anggota Satgas Yonif 410. JL dan YB, selanjutnya diamankan dan diserahkan ke Polsek Salahutu. JL Selasa malam sekitar pukul 23.00 WIT dijemput personil Propam Polda Maluku guna menjalani pemeriksaan. Sedangkan pacarnya, YB, ditahan di Polsek Salahutu dan direncanakan diserahkan ke Polres P. Ambon dan P.P. Lease, hari ini. YB saat pemeriksaan di Polsek Salahutu mengungkapkan, uang Rp50 ribu sebanyak empat lembar itu didapatnya dari seseorang yang mengaku bernama Ejon di pertokoan Masohi Plaza, Selasa pagi (19/2). "Saya saat itu hendaknya berbelanja dengan uang pecahan Rp100 ribu.Namun, Ejon menawarkan menukarnya dengan Rp50 ribu, maka diberikan Rp200 ribu masing-masing pecahan Rp50 ribu dan memasukkannya ke dompet sehingga tidak tahu itu uang palsu," ujar YB. Menariknya, oknum wartawati ini mengakui bahwa ia dan pacarnya membeli tiket feri trayek Waipirit, Pulau Seram - Hunimua, Pulau Ambon dengan uang palsu pecahan Rp50 ribu yang didapatnya dari salah seorang temannya di Piru, ibukota Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Kabid Humas Polda Maluku, AKBP Johannis Huwae, ketika dikonfirmasi, mengemukakan, oknum anggota Samapta Polda setempat pasti menjalani pemeriksaan di Propam, sedangkan wartawati nantinya diproses di Polres P. Ambon dan P.P. Lease. "Pengungkapan uang palsu ini pun nantinya meminta keterangan dari Ejon dan rekan YB di Piru sehingga peredarannya yang cukup marak di Maluku berdasarkan laporan BI Cabang Ambon harus diungkapkan," tambahnya.(*)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008