Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah dijadwalkan akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Rabu, terkait kasus aliran dana BI.
Sedianya, Gubernur BI akan diperiksa KPK pada Selasa (19/2) sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun, Burhanuddin melalui tim kuasa hukumnya mengajukan penundaan pemeriksaan.
Kuasa hukum Burhanuddin, Amir Syamsuddin, sebelumnya mengatakan penundaan pemeriksaan diajukan karena Burhanuddin harus memimpin Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang diadakan tiap Selasa.
"Rapat itu amanat dari UU," kata Amir seraya merujuk pasal 43 ayat (1) huruf (b) UU Nomor 23 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 3 tahun 2004 tentang BI.
UU itu menyebutkan RDG dilakukan sekurang-kurangnya seminggu sekali. Aturan itu diperkuat dengan pasal 7 ayat (2) huruf (b) Peraturan Dewan Gubernur yang menetapkan RDG dilakukan setiap hari Selasa.
Terhadap permohonan penundaan pemeriksaan itu, menurut Amir, Bagian Penyidikan KPK telah memberikan persetujuan.
"Alhamdulillah dikabulkan, sehingga dijadwalkan akan diperiksa pada hari Rabu (20/2)," katanya.
Kuasa hukum Burhanuddin yang lain, M. Assegaf menegaskan, gubernur bank sentral itu akan bersikap kooperatif.
"Gubernur akan menghormati panggilan dan akan datang," kata Assegaf.
Dia memastikan Burhanuddin akan memenuhi panggilan KPK, meski bank sentral sedang mengajukan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) dengan KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, BI melalui kuasa hukumnya mengajukan SKLN karena menganggap UU BI dan UU KPK saling bertentangan. UU BI menyebutkan pemeriksaan Gubernur BI harus seizin presiden, sedangkan UU KPK tidak menyatakan demikian. (*)
Copyright © ANTARA 2008