"Nanti begitu sidang dibuka tanggal 9 Juli, kami siap menyampaikan kalau seandainya diminta untuk memberikan keterangan secara verbal," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, bukti pendukung tersebut di antaranya di antaranya hasil pengawasan dan dokumen rekapitulasi yang dilengkapi keterangan dari sejumlah daerah di Indonesia.
Bawaslu dari daerah, kata dia, juga sudah berada di Jakarta untuk menyusun keterangan menjelang sidang sengketa Pileg di MK.
Baca juga: KPU minta konfirmasi MK soal gugatan pileg
"Kami akan berikan keterangan sesuai dengan fakta hasil pengawasan di masing-masing daerah yang memang dipersoalkan oleh pemohon di perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg itu," katanya.
Bawaslu menjadi pihak pemberi keterangan dalam sidang PHPU Pileg itu. Sedangkan, KPU menjadi pihak termohon dalam PHPU Pileg.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan MK telah meregistrasi 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019 sejak Senin (1/7).
MK hingga akhir Mei menerima 340 permohonan perkara sengketa hasil Pileg, namun hanya 260 yang diregistrasi.
Baca juga: MK registrasi 260 perkara sengketa Pileg
Jumlah ini didapatkan setelah dalam verifikasi berkas permohonan yang dilakukan, MK menemukan sejumlah permohonan yang diajukan oleh partai politik yang sama dalam satu provinsi.
Dari 260 perkara yang diajukan, sebanyak 248 perkara diajukan oleh parpol.
Kemudian satu perkara diajukan oleh Partai Berkarya berkaitan dengan ambang batas parlemen, dan satu perkara diajukan oleh kelompok masyarakat adat di Papua.
Sepuluh perkara lainnya diajukan calon anggota DPD dari enam provinsi yaitu Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara,
Papua, dan Papua Barat.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019