Biak (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Biak Numfor, Papua, segera menetapkan 25 calon anggota DPRD Kabupaten Biak Numfor sesuai perolehan suara terbanyak di lima daerah pemilihan hasil Pemilihan Umum 2019.

"Hasil perolehan suara caleg parpol untuk DPRD Kabupaten Biak Numfor tidak ada gugatan sehingga KPU Biak sedang mengkonsultasikan ke KPU pusat di Jakarta untuk penetapan caleg terpilih," kata Ketua KPU Biak Yan M.Morin SPT di Biak, menanggapi penetapan caleg terpilih DPRD Biak, Kamis.

Baca juga: Caleg terpilih parpol Biak masih tunggu penetapan KPU

Ia mengemukakan, untuk daftar nama caleg terpilih dan rincian perolehan suara hasil Pemilu 2019 sudah selesai direkapitulasi KPU Biak Numfor.

Saat ini, menurut Yan Morin, KPU Biak Numfor menunggu waktu pleno penetapan dengan anggota komisioner KPU Biak.

Baca juga: KPU Biak umumkan caleg terpilih setelah putusan sidang MK

"Kami jadwalkan setelah lima hari pelaksanaan sidang pendahuluan sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi sudah ada surat keputusan KPU pusat sehingga daftar 25 caleg terpilih dapat dipublikasikan ke publik," katanya.

Ia mengatakan caleg parpol mana yang akan terpilih sebagai wakil rakyat di DPRD periode 2019-2024, KPU akan mengumumkan secara resmi dalam waktu dekat.

"Berdasarkan data hitung cepat Pemilu 2019, PDIP merupakan partai peraih kursi terbanyak yakni lima kursi, Nasdem empat kursi, Golkar tiga kursi, Hanura, Gerindra, PKB, PPP, Garuda masing-masing dua kursi serta PKS, PSI, dan PAN masing-masing satu satu kursi," katanya.

Pewarta: Muhsidin
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2019