Bogor (ANTARA News) - Warga Negara Korea Selatan, Shin Kil Seop (46), yang menjadi bos perusahaan kontraktor PT Sinar Indonusa (SI), ditangkap petugas dari Kantor Imigrasi (Kanim) Bogor, karena melanggar izin tinggal lebih dari tiga bulan. Kepala Kantor Imigrasi Bogor, Ibrahim Saleh di Bogor, Selasa, mengatakan Shin Kil Seop ditangkap petugas Kantor Kanim Bogor di apartemen Cempaka Mas Blok E1 lantai 19 No 9, Jakarta Pusat, Senin (18/2) malam. "Penangkapan terhadap Shin Kil Seop bermula dari laporan warga setempat, soal adanya pekerjaan proyek PT Sinar Terang Benderang (STB) di Kampung Cimanggung RT 06/02, Desa dan Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, yang terhenti karena kontraktor PT Sinar Indonusa belum membayar upah pekerja dan material," katanya. Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, kata dia, ternyata bos kontraktor itu adalah warga negara Korea Selatan dan berada di Jakarta. "Berdasarkan informasi tersebut, petugas dari Kanim Bogor kemudian melakukan pengintaian ke alamat Shin Kil Seop. Setelah mendapat kepastian, petugas Kanim Bogor akhirnya berhasil menangkap Shin Kil Seop di alamat tersebut," jelas dia, Saat ini, Shin Kil Seop berada di ruang karantina Kanim Bogor dan sedang menjalani pemeriksaan keimigrasian. Dari pemeriksaan tersebut, kata dia, terungkap bahwa bos PT Sinar Indonusa tersebut diduga melakukan penipuan terhadap bos PT STB, Hong Ki Myung, yang juga warga Korea Selatan. Karena dana sebesar Rp 3,8 miliar yang diserahkan oleh bos PT STB ke bos PT Sinar Indonusa, ternyata belum dibayarkan pada material, upah pekerja, dan lainnya, seperti dalam perjanjian. "Soal dugaan penipuan itu adalah wewenang Polres Bogor, masalah yang kami tangani hanya pelanggaran izin tinggalnya," katanya. Menurut dia, Shin Kil Seop memiliki paspor yaitu TM 0223370 yang berakhir hingga 12 Oktober 2009, tapi kartu izin tinggal sementara (Kitas) bernomor 2C2JD2364-E yang dikeluarkan Kanim Jakarta Pusat, sudah habis pada 20 Oktober 2007. "Jadi yang bersangkutan sudah "overstay", melanggar pasal 52 UU No 9/1992 tentang Keimigrasian," katanya.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008