Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu terpaksa menunda rapat pleno penetapan calon legislatif (caleg) terpilih karena harus menunggu buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi kepada KPU RI.
Padagal, pihak KPU Kapuas Hulu sudah sempat menyebar beberapa undangan terkait penetapan caleg terpilih yang mestinya dilaksanakan hari ini, Kamis (4/7).
Baca juga: KPU Palu tunda penetapan caleg DPRD Palu terpilih
Dikatakan Yusuf, penetepan caleg terpilih di Kapuas Hulu belum bisa dilakukan karena harus menunggu surat atau buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) Mahkamah Konstitusi kepada KPU RI.
Menurut dia, belum bisa dilaksanakan penetapan caleg terpilih tersebut bukan hanya terjadi di Kapuas Hulu, namun terjadi secara nasional.
Baca juga: KPU Kulon Progo tunda penetapan caleg terpilih Pemilu 2019
Untuk jadwal penetapan caleg terpilih di Kapuas Hulu, Yusuf mengatakan akan memberikan informasi selanjutnya ke masing - masing partai politik.
Terkait penarikan kembali undangan rapat pleno penetapan caleg terpilih tersebut sejumlah partai politik masih belum bisa dimintai keterangan.
Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019