"Kami apresiasi pemerintah Provinsi Sulut karena sudah mulai mencakup kepesertaan masyarakat lewat jaminan kesehatan nasional dalam hal melindungi pekerja," kata Maliki

Manado (ANTARA) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengapresiasi cakupan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Direktur Perencanaan Kependudukan dan Perlindungan Sosial Bappenas, Maliki mengatakan, Sulut menjadi provinsi yang paling baik mendaftarkan pesertanya di jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami apresiasi pemerintah Provinsi Sulut karena sudah mulai mencakup kepesertaan masyarakat lewat jaminan kesehatan nasional dalam hal melindungi pekerja," kata Maliki usai Lokakarya Sistem Jaminan Sosial Nasional di Manado, Kamis (4/7).

Pihaknya berharap pemerintah di daerah melakukan berbagai strategi untuk perluasan kepesertaan.

Plt BPJSTK Manado Adisafah Curmacosasi mengatakan hingga tahun ini cakupan Kepesertaan Aktif Berbasik NIK Sulut Yang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan telah mencapai 366.398 pekerja atau menyentuh 45,67 persen dari jumlah pekerja di Sulut berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencapai 802.246 orang.

Baca juga: 56 persen pekerja sudah jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Jumlah tenaga kerja yang terdaftar aktif di BPJSTK sebanyak 366.398 peserta, Bukan Penerima Upah sebanyak 34.617 peserta, pekerja Penerima Upah (PU) sebanyak 231.783 peserta, jasa konstruksi sebanyak 99.998 peserta.

Program perlindungan sosial bagi seluruh penduduk diwujudkan dalam bentuk skema bantuan sosial dan jaminan sosial.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh penduduk serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm) bagi seluruh pekerja.

Tantangan dalam pelaksanaan jaminan sosial khususnya adalah penegakan kepatuhan. Masih banyak ditemui warga yang mendaftar ketika sakit dan berhenti membayar iuran setelah sembuh. Perilaku moral hazard ini menjadi salah satu penyebab defisit pembiayaan JKN.

Selain itu, katanya, perlu diketahui bahwa sesuai Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam melengkapi perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, terhitung mulai Tahun 2029 nanti seluruh pegawai Non ASN, Aparatur Sipil Negara hingga TNI dan Polri akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJS-TK serahkan Rp150,4 juta kepada ahli waris Gusliana
Baca juga: Wapres serahkan Anugerah Paritrana 2018

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Ridwan Chaidir
Copyright © ANTARA 2019