Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) optimistis memenangkan sidang kasus perkara Temasek menyusul keputusan PN Jakarta Pusat menolak intervensi empat pihak atas putusan itu.
"Kita sangat optimistis. Setelah intervensi ditolak kita bisa fokus pada sidang perkara Temasek yang dilanjutkan pada Rabu (20/2)," kata Direktur Komunikasi KPPU A Junaidi, di Kantor KPPU, Jakarta, Selasa.
KPPU pada Desember 2007 memutuskan Temasek Holding melanggar UU No 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha karena terbukti memiliki kepemilikan silang (cross ownership) dengan operator lain di Indonesia.
Atas putusan itu pula, Temasek mengajukan gugatan, selain juga empat pihak melakukan intervensi yaitu PT Telkom Indonesia, pemegang saham PT Indosat Tbk, Venny Zano dan Marwan Batubara, serta Moh Ridwan Biya (konsumen Telkomsel), Muhammad Hendra (Telkomsel), Mohammad Kadafi (konsumen Matrix), dan Derajat Setiawan (konsumen IM3).
Namun, ketentuan permohonan intervensi itu ditolak di pengadilan sesuai Peraturan Mahkamah Agung RI No.3 Tahun 2005 bahwa intervensi tidak dimungkinkan oleh pihak ke tiga.
"Kami juga berharap majelis hakim memiliki pendapat yang sama," kata Junaidi.
Sementara itu, Kabsudit Litigasi KPPU Muhammad Reza mengatakan, pihaknya bisa melanjutkan sidang kasus perkara Temasek yang akan digelar di PN Jakarta Pusat pada Rabu (20/2).
Sebelumnya pada sidang pertama (13/2), Reza menjelaskan, sejatinya sidang tersebut berlangsung pada 14 Januari 2008, namun berhubung ada dua sidang yang digelar dengan perkara yang sama, maka sesuai Peraturan Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2003 sidang tersebut dikonsolidasikan dan ditetapkan di PN Jakarta Pusat, setelah KPPU menyerahkan berkas perkara terhitung 13 Februari 2008.
Sebelumnya, kuasa hukum Temasek Todung Mulya Lubis pernah menyatakan bahwa pihaknya tidak diberikan kesempatan oleh KPPU untuk mengajukan bukti beserta saksi ahli.
Namun hal itu dibantah keras oleh KPPU.
"Kalau ada bukti-bukti terkait mendukung keberatan mereka mengapa disimpan dan baru sekarang dikeluarkan. Jangan-jangan mereka menyembunyikan sesuatu," kata Reza.
Ia menegaskan, majelis pernah minta dokumen dan memberi kesempatan kepada pihak terlapor hingga waktu hampir setengah tahun untuk menyampaikan bukti dan saksi ahli.
"Namun kesempatan itu tidak dipakai, padahal jangka waktu yang panjang itu supaya KPPU tidak salah mengambil keputusan. Sayang, mereka (Temasek) tidak mengambil kesempatan," katanya.
Ditambahkannya, Temasek memiliki waktu untuk mengajukan saksi selama rentang waktu 30 hari kerja saat penyelidikan pertama, 60 hari kerja penyelidikan lanjutan, 30 hari kerja penyelidikan lanjutan yang diperpanjang, dan 30 hari kerja sidang majelis sebelum memutuskan perkara.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008