Medan (ANTARA) - Bupati nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dituntut hukuman delapan tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, dalam kasus suap sebesar Rp 1,6 miliar, dan akan mengajukan nota pembelaan pada pekan depan, Kamis (11/7).
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Nur Azis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis, dalam tuntutannya menyebutkan terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp650 juta, subsider enam bulan kurungan .
Selain itu, menurut dia, terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar. Kalau terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Jika tidak mencukupi, dipidana penjara dua tahun.Terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun setelah terdakwa menjalani pidana pokok," ucap JPU.
Baca juga: Direktur KPK daftar calon pimpinan soroti korupsi tingkat bawah
Baca juga: Arif Wibowo mengaku dikonfirmasi KPK soal risalah rapat Komisi II
Menurut JPU, terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan memberikan keterangan berbelit-belit.
Terdakwa menerima uang suap Rp1,6 miliar dari pada rekanan melalui David Andersonm Karosekali dan Hendriko Sembiring sejak Maret 2018 hingga 17 November 2018.
Terdakwa menerima uang tersebut di beberapa tempat di Desa Salak I, Salak, Pakpak Bharat, Kantor BNI Cabang Pembantu Sidikalang, dan di Rumah Dinas Bupati Pakpak Bharat.
Kemudian, di Kantor Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, Bank Sumut Cabang Pembantu Salak, di Ulos Cafe Hotel Santika Medan dan di rumah terdakwa Jalan Pasar Baru No 11 Medan.
Terdakwa Remigo menyebutkan, pada persidangan pekan depan akan menyampaikan nota pembelaan secara pribadi dan juga pembelaan yang disampaikan penasihat hukumnya.
Sidang kasus korupsi yang dipimpin Majelis Hakim diketuai M.Abdul Azis akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan nota pembelaan terdakwa atas tuntutan Jaksa.
Baca juga: Penyuap Bupati Pakpak Bharat dieksekusi ke Tanjung Gusta
Baca juga: Penyuap Bupati Pakpak Bharat dihukum 2,5 tahun penjara
Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019