Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta bertindak cepat dalam menangani aliran dana Bank Indonesia dengan segera menetapkan tersangka baru baik dari lingkungan BI maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)."Ini langkah yang harus tuntas. Masalah suap seperti ini memang sulit dibuktikan tetapi kasus ini (aliran dana BI) harus selesai. Baik penerima maupun pemberi harus bertanggung jawab," kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Padjajaran Prof Dr Romli Atmasasmita, di Jakarta, Selasa, dalam diskusi publik "Membedah aliran Dana BI ke DPR".Menurut Romli, jika KPK belum menetapkan tersangka baru pada Maret 2008, maka ada yang janggal. KPK, lanjut dia, harus cerdik menentukan langkah untuk dapat "menjaring" siapapun yang terlibat dalam aliran dana BI. Sependapat dengan Romli, Sekretaris Jenderal Forum Masyarakat Peduli Parlemen (FMPP) Sebastian Salang yang hadir dalam diskusi mengatakan, baik KPK dan DPR ditantang untuk berani menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Pernyataan Sebastian ini tidak tanpa alasan. Ia menilai selama ini kasus yang melibatkan anggota DPR tidak pernah selesai. "Saya khawatir lembaga itu (DPR) tidak lagi menjadi terhormat tetapi lembaga yang memberikan perlindungan terhadap orang-orang yang terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme," ujarnya. Ia berharap penyelesaian kasus aliran dana BI ini tidak seperti aliran dana Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Menurut Sebastian, kasus aliran dana DKP belum sepenuhnya selesai. "Kasus DKP menguap begitu saja, kenyataannya hanya seorang mantan menteri yang ditahan. KPK harus segera selesaikan kasus aliran dana BI, semakin lama maka potensi intervensi semakin besar," katanya. Sementara itu, dalam kesempatan tersebut, Romli menilai ada perbedaan perlakuan yang dialami Gubernur BI Burhanuddin Abdullah. Menurut dia, Burhanuddin dapat ditahan. "Kalau Gubernur ditahan maka Deputi Gubernur Senior bisa menjalankan (memimpin BI). Kalau mau ditahan maka tidak masalah. Kalau karena satu gubernur timbul masalah besar maka sistem Dewan Gubernur tidak berjalan," ujarnya. Berbeda dengan Romli, Kuasa Hukum Burhanuddin, Amir Syamsuddin menyatakan jabatan Gubernur BI adalah posisi strategis sehingga seyogyanya ada perbedaan perlakuan. "Ketentuannya kan dapat ditahan. Masa Pak Burhanuddin melarikan diri," katanya. KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus aliran dana BI, yaitu Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum Oey Hoy Tiong, dan mantan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simandjuntak, yang kini menjabat Kepala Perwakilan BI di Surabaya. Dari ketiga tersangka, hanya Burhanuddin yang belum ditahan.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008