Jakarta (ANTARA News) - Menteri Agama (Menag) Muhammad Maftuh Basyuni mengatakan, Penyelenggara Ibadah Khusus Maktour mempunyai hak untuk menggugat pemerintah terkait keputusan pencabutan izin dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.
"Itu hak mereka, karena memang ada pengadilannya," kata Maftuh Basyuni di Jakarta, Selasa, usai membuka evaluasi nasional pelaksaan haji 1428 H/2007 M.
Sebelumnya Depag mengumumkan pencabutan izin Maktour dan Al Amin terkait pelanggaran yang dilakukan pada musim haji lalu. Sebetulnya masih ada lagi satu perusahaan yang dicabut izinnya, namun pihak Depag belum menyebutkannya.
Dua perusahaan penyelenggara haji khusus, Maktour dan Al Amin memberikan reaksi keras atas keputusan Depag yang mencabut izinnya.
Menurut Menag, kesalahan penyelenggara haji tersebut sudah jelas. Jadi, tak perlu lagi dilakukan peninjauan terhadap keputusan yang sudah dikeluarkan.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI Hasrul Azwar yang mendengar keputusan Menag terhadap pencabutan izin perusahaan penyelenggara haji khusus mengatakan, mendukung sepenuhnya. Sebab, penyelenggaraan haji harus berjalan sesuai dengan perundangan yang berlaku.
"Jika jelas kesalahannya, pantas mereka diberi hukuman," katanya.
Sementara itu Ketua Dewan Kehormatan Asosiasi Masyarakat Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (AMPHURI), Asrul Aziz Taba mengatakan, Depag perlu meninjau lagi keputusannya terhadap PT Maktour dan PT Al Amin.
"Kami akan melakukan pembelaan dan akan melakukan klarifikasi terhadap Depag tentang tuduhan memalsukan dokumen dan paspor hijau," kata Taba.
Ia membenarkan surat pencabutan izin sudah diterima pada 17 Februari lalu. Seharusnya Depag sebagai regulator dan operator haji tidak membuat keputusan gegabah. Sebelum ada keputusan harus ada klarifikasi atas dugaan pelanggaran.
"Langkah kita adalah meminta peninjauan, upaya terakhir adalah lewat jalur hukum," tambah Taba.(*)