Jayapura (ANTARA News) - Ketua DPRD Kabupaten Yahukimo, Provinsi Papua, Didimus Yahuli mengaku pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua hingga tahun ketujuh (2001-2008) tanpa payung hukum sehingga pertanggungjawabannya pun tidak jelas. "Pengelolaan keuangan Otsus Bagi Provinsi Papua tidak ada kekuatan hukumnya, sehingga proses pertanggungjawabannya pun tidak jelas, apalagi jika terjadi penyimpangan atau penyelewengan, siapa yang mau ditindak," kata Yahuli di Jayapura, Selasa. Yahuli berada di Jayapura mengikuti Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Bupati/Walikota/Ketua DPRD Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang dibuka Mendagri Mardiyanto dan dihadiri Wapres Yusuf Kalla, Sabtu (16/2) dan berakhir Rabu (20/2). Yahuli menilai materi Rakerda para bupati/walikota yang disampaikan sejumlah pejabat dari berbagai Departemen Kabinet Indonesia Bersatu termasuk gubernur/bupati/walikota tidak jujur dalam mengevaluasi pengelolaan dana Otsus Bagi Provinsi Papua selama tujuh tahun pelaksanaannya. Padahal dana Otsus Bagi Provinsi Papua yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 itu mencapai triliunan rupiah, namun belum sepenuhnya dimanfaatkan untuk meingkatkan kesejahteraan rakyat. Dana itu lebih banyak "dimakan" oleh para pejabat di tingkat pusat, provinsi, kabupaten dan kota, sementara rakyatnya terus miskin. "Kami pejabat orang asli Papua menipu, arogan dan rakus perkaya diri sendiri dan keluarga dekat, sedangkan rakyat asli Papua yang menjadi tolok ukur itu masih terus hidup miskin dan melarat. Sangat naif dan berdosa. Kita rapat ini hanya habiskan uang rakyat melalui Rakerda ini," tegas Yahuli dengan nada tinggi. Yahuli mengemukakan, tidak ada dasar hukum dalam pengelolaan dana Otsus Bagi Provinsi Papua. Semestinya, setelah UU Nomor 21 Tahun 2001, pemerintah pusat harus mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sehingga pengelolaan keuangan Otsus itu terkendali. Selain itu dengan PP, maka petunjuk-petunjuk pelaksanaan hingga sanksi hukum yang mengatur sehinggga bila terjadi penyelewengan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. "Realitas membuktikan bahwa pejabat asli Papua dinilai menipu rakyatnya sendiri dan memperkaya diri mereka sendiri," katanya sambil menambahkan, gubernur, bupati/walikota bicara lain, tapi bertindak lain terhadap rakyatnya. Dia juga mendesak Gubernur, DPR Provinsi Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP) segera mengeluarkan Peraturan Daerah Khusus (Pardasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) yang diamanatkan dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 itu.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008