Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Chalik Saleh, dicekal terkait proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan mess Provinsi Jambi di Jakarta. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Depkumham, Syaiful Rachman di Jakarta, Selasa, mengatakan cekal terhadap Cahlik berlaku sejak 15 Februari 2008. "Saya cekal tanggal 15 (Februari 2008) setelah surat sampai," kata Syaiful. Surat cekal bernomor F4/IL.01.02-3.0085 itu berlaku sampai 13 Februari 2009. Syaiful menyatakan cekal yang diberlakukan itu didasarkan pada surat permohonan cekal yang telah dikirimkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 13 Februari 2008. Dalam surat permohonan itu, menurut Syaiful, KPK hanya menyebutkan nama Chalik Saleh, tanpa menyebut status yang bersangkutan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan mess Provinsi Jambi. "Yang jelas saya tidak bisa jelaskan statusnya apa, karena di surat tidak disebutkan," katanya. KPK kini sedang menyidik kasus dugaan korupsi pembangunan gedung mess perwakilan Provinsi Jambi di Cikini, Jakarta Pusat. Kasus yang diduga merugikan negara sekira Rp5 miliar itu telah ditangani KPK sejak September 2007. Juru Bicara KPK Johan Budi menyatakan KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yaitu pejabat di Pemerintah Provinsi Jambi berinisial CS dan rekanan dalam pembangunan mess berinisial SL.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008