Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi VII DPR RI, Saleh Djasit dicekal oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Departemen Hukum dan Ham (Depkumham) karena diduga terkait kasus korupsi. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Depkumham, Syaiful Rachman di Jakarta, Selasa, mengatakan Saleh dicekal sejak akhir 2007. "Sudah dicekal, yang jelas tahun lalu," katanya. Syaiful mengatakan, cekal diberlakukan atas surat permohonan yang dikirim oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski sudah memohon cekal, KPK tetap belum menahan mantan Gubernur Riau itu. Anggota DPR Komisi VII Saleh Djasit dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat berat pemadam kebakaran di provisi Riau. Semasa menjabat sebagai Gubernur Riau, Saleh diduga telah menggelembungkan harga mobil pemadam kebakaran. KPK menduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp4,5 miliar dalam pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran di Riau. Nilai total pengadaan tersebut adalah Rp15,2miliar.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008