Jadi, dari skema sertifikasi BSNP, disinkronisasi dengan kebutuhan industri
Jakarta (ANTARA) - Kalangan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjamin kualitas lulusan dengan sertifikasi kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) kepada setiap siswa.
Kepala SMK Negeri 26 Jakarta, Purwosusilo, di Jakarta, Rabu, mengatakan seluruh siswa wajib mengikuti sertifikasi.
Ia mengatakan SMKN 26 Jakarta ditunjuk sebagai salah satu LSP Pihak Pertama (P1) yang berhak menguji siswa di sekolah sendiri maupun sekolah jejaring.
Ia menyebutkan saat ini ada delapan sekolah mitra yang uji sertifikasi kompetensi terhadap lulusannya dilakukan di LSP P1 SMKN 26 Jakarta, di antaranya SMK Fensensius, SMK Budi Murni 1, SMK Berlian, dan SMK Respati.
"Siswa yang mampu menyelesaikan seluruh skema (sertifikasi kompetensi), berarti dinyatakan kompeten. Kalau tidak lulus, harus mengulang," katanya.
Jadi, kata dia, sertifikat kompetensi itu ibarat paspor bagi siswa untuk melamar ke industri manapun yang sesuai dengan kompetensinya.
Menurut dia, seluruh industri pasti mengakui sertifikat kompetensi itu karena standarnya sudah diatur oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Dengan demikian, kata dia, mestinya tidak ada lagi lulusan SMK yang tidak sesuai standar industri, apalagi sampai kesulitan mendapatkan pekerjaan.
Apalagi, kata Ketua Dewan Pengarah LSP P1 SMKN 26 Jakarta itu, skema kurikulum pembelajaran juga terus disempurnakan agar sesuai dengan yang diinginkan industri.
Ia mencontohkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) untuk mekanik mobil di SMK tidak ada soal mobil hybrid, kemudian ditambahkan.
"Jadi, dari skema sertifikasi BSNP, disinkronisasi dengan kebutuhan industri," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono menyebutkan setidaknya ada 63 SMK negeri di wilayah tersebut, dan selebihnya adalah swasta.
Seiring revitalisasi SMK, kata dia, pembenahan bukan hanya dilakukan SMK negeri, melainkan juga swasta berkolaborasi dengan industri.
"Misalnya, SMK Perguruan Cikini Jakarta. Mereka punya tempat praktik yang berstandar industri," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan BNSP mengesahkan skema sertifikasi KKNI Level II dan III untuk SMK untuk 81 bidang keahlian.
Kemendikbud sejak tiga tahun terakhir melakukan revitalisasi SMK agar sesuai dengan kebutuhan industri karena banyak lulusan SMK yang tidak terserap di dunia industri.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), jumlah total SMK saat ini 14.000 unit, 25 persen di antaranya SMK negeri dan selebihnya SMK swasta, sedangkan jumlah peserta didik lebih dari lima juta siswa dengan sembilan bidang keahlian, 49 program keahlian, dan 146 kompetensi keahlian.
Baca juga: Kemendikbud miliki tantangan kembangkan sertifikasi keahlian baru
Baca juga: Lulusan SMK 2015 sudah bersertifikasi
Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019