Jakarta (ANTARA) - Komisi C yang membidangi perekonomian DPRD DKI Jakarta mendukung penggunaan aplikasi parkir di tepi jalan yang dilakukan Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mengejar target pendapatan daerah.
“Aplikasi itu harus segera direalisasikan,” kata Sekretaris Komisi C DPRD DKI James Arifin Sianipar usai rapat kerja bersama Dishub Jakarta untuk merumuskan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2018, di gedung DPRD Jakarta, Rabu.
James menjelaskan pemerintah juga harus membudayakan pembayaran parkir secara elektronik untuk masyarakat. Dia mencontohkan budaya membayar parkir elektronik pernah dilakukan di wilayah Pecenongan, Jakarta Pusat.
“Jika itu dibudayakan di tempat lain, maka masyarakat dapat terbiasa,” ujarnya.
Unit Pengelola Perparkiran segera memberlakukan aplikasi parkir di tepi jalan untuk mengejar realisasi pendapatan daerah tahun anggaran 2019.
Baca juga: Realisasi pendapatan parkir Dishub Jakarta Rp104 miliar
Baca juga: Parkir di DPRD DKI akan diatur
Baca juga: DKI akan kurangi ruang parkir Sudirman-Thamrin
Kasubag TU UP Perparkiran Dhani Grahutama menjelaskan, aplikasi parkir memiliki cara kerja yang sama dengan terminal parkir electronik (TPE), namun yang membedakannya teknologi lebih murah serta dapat digunakan dimana saja.
“Aplikasi parkir dimana juru parkir yang menghampiri masyarakat yang mau membayar,” kata Dhani.
Dhani menjelaskan aplikasi parkir itu telah diujicoba pada bulan Februari 2018 di sekitar 210 ruas jalan dan menggandeng tiga operator aplikasi. Aplikasi itu per April 2019 sedang dihentikan untuk dievaluasi kembali terkait kelebihan dan kekurangannya.
“Mudahan-mudahan mulai bulan Agustus 2019, kita akan uji coba lagi aplikasi parkir itu,” ujarnya.
Dhani mencontohkan pembayaran parkir elektronik telah dilakukan di seputaran Jalan Juanda, Jakarta Pusat. Dahulu lokasi itu kata dia, parkir kendaraan dapat mencapai tiga lapis. Tetapi setelah pemberlakuan TPE dengan tarif progresif, parkiran kendaraan tinggal satu lapis saja.
“Selain membantu kelancaran lalu lintas, juga meningkatkan pendapatan daerah,” kata Dhani.
UP Perparkiran mencatat realisasi pendapatan parkir selama tahun 2018 sebesar Rp104,55 miliar atau 90,16 persen dari target Rp115,96 miliar. Sementara realisasi pendapatan parkir dari parkir tepi jalan umum Rp11,69 miliar dari target Rp11,65 miliar.
Pewarta: Fauzi
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019