Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengimbau pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan tol laut yang saat ini dianggap masih belum efektif secara ekonomi.
Selain itu, dia mengatakan rute tol laut yang digunakan sebagai jalur distribusi pun dinilai belum efektif. Yugi menganggap masih terdapat daerah yang belum terjangkau oleh tol laut.
"Menurut saya pemerintah harus memetakan lagi jalur distribusi yang benar supaya tidak sia-sia tol laut itu, jangan sampai ini hanya jargon sehingga tidak efektif secara ekonomi," kata Yugi saat ditemui usai acara diskusi di Jakarta, Rabu.
Dia juga menyoroti program angkutan barang tol laut yang tidak efisien karena kapal kerap kosong saat kembali ke Jakarta.
"Harus di petakan bahwa industri atau kebutuhan pasokan itu sudah di data. Apakah yang dibawa itu efektif untuk daerah yang di lalui dan setiap daerah yang di lalui itu mereka juga menitipkan barang," ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa pemerintah juga perlu mempertimbangkan pola lain untuk efektivitas pelaksanaan kebijakan tol laut.
"Pola lain yang kita bicarakan dengan teman perkapalan mereka tidak ingin kapal besar, mereka mau kapal sedang, di setiap titik mereka drop barang ada yang nyamperin jadi dia kayak kapal pengepul," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Perhubungan terus melakukan evaluasi penyelenggaraan tol laut Januari - Juni Tahun 2019 guna meningkatkan kualitas pelayanan tol laut yang menjadi program prioritas Presiden Joko Widodo.
Kemenhub mengatakan pihaknya sangat memperhatikan suara dan kebutuhan dari masyarakat terhadap pelayanan angkutan laut baik untuk tol laut maupun perintis sehingga pemerintah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan subsidi untuk mengoptimalkan penyelenggaraan angkutan laut di wilayah 3TP (Terpencil, Terdepan, Tertinggal dan Pedalaman).
Baca juga: Agar berjalan lebih baik, Kemenhub evaluasi tol laut
Baca juga: Pengamat setuju dengan usul evaluasi subsidi Tol Laut
Pewarta: Yogi Rachman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019