Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah masih menunggu rekomendasi dari Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (TP2LS) DPR RI atas penyebab terjadinya luapan lumpur panas di daerah Sidoarjo, Jawa Timur. "Sejauh ini belum ada dasar hukum atau dasar apapun selain apa yang ada di Keppres nomor 14 tahun 2007. Kalau ada perkembangan lain di DPR kita lihat nanti, seperti apa rekomendasinya," kata Menteri Sekretaris Negara Hatta Radjasa usai rapat terbatas di kantor Kepresidenan Jakarta, Senin. Ia menjelaskan hal tersebut menanggapi wacana Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (TP2LS) DPR RI yang sepakat dengan keterangan para ahli geologi yang menyatakan bahwa semburan lumpur di Sidoarjo merupakan fenomena alam atau biasa disebut dengan mud vulcano. "Mengenai penanganan lumpur Lapindo kan sudah jelas ada badan yang langsung menghandle itu dan sejauh ini itulah yang menjadi katakanlah dasar atau pegangan untuk melaksanakan penanggulangan lumpur Lapindo. Sejauh ini belum ada suatu katakanlah dasar atau pegangan selain Keppres tadi," paparnya. Senada dengan Mensesneg, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro juga menyatakan pihaknya masih menunggu rekomendasi dari TP2LS tersebut. "Apakah bencana alam atau tidak, kita masih tunggu, saya belum dapat laporan tentang keputusan DPR, kita tidak lihat penyebabnya apa, tapi kita lihat implikasinya bagi perekonomian Jawa Timur dan sektor lainnya, jadi kita tidak lihat penyebabnya untuk menangani ini," jelasnya. Purnomo juga menambahkan saat ini pihak Polda dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih melakukan proses hukum untuk mengetahui penyebab bencana tersebut, apakah alam atau kesalahan manusia. Saat ini untuk penanganan luapan lumpur Lapindo, pemerintah menangani infrastruktur dan pengalihan lumpur di kali porong, sementara pihak Lapindo bertanggung jawab dari sisi sosial yaitu ganti rugi pada masyarakat dan penanggulangan lumpur dari titik semburan ke Kali Porong. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam putusannya pada 27 Desember 2007 meyakini kalau semburan lumpur merupakan fenomena alam dan tidak terkait dengan proses pengeboran yang dilaksanakan Lapindo Brantas Inc. Sementara itu, TP2LS yang baru saja merampungkan tiga bulan masa kerjanya, pada Selasa (19/2) akan melaporkan kesimpulan dan rekomendasinya dalam rapat paripurna DPR. Mengenai perlu tidaknya memperpanjang masa kerja Tim P2LS akan ditentukan pada rapat paripurna tersebut.Peta Baru Sementara itu terkait permintaan untuk mengajukan peta baru untuk daerah terkena luapan lumpur, Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto usai menghadiri acara kunjungan kehormatan Presiden Finlandia Tarja Halonen ke Istana Merdeka Jakarta, Senin pagi, mengatakan saat ini sedang dibicarakan dan belum disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Kami masih meminta waktu untuk menyampaikan itu pada Presiden," tambahnya. Sedangkan Gubernur Jawa Timur Imam Oetomo mengatakan, pengajuan wilayah yang terakhir memang daerahnya berada di luar ketentuan Keppres. "Kalau di luar Kepres memang wewenang pemerintah, kita tunggu saja nanti. Kita sudah lapor seluruhnya dalam rapat BPLS, itu akan diajukan pemerintah pusat mengenai daerah yang di luar ketentuan keppres," tuturnya. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008