Jakarta (ANTARA News) - Perum Bulog pada tahun ini meningkatkan persyaratan kualitas gabah petani yang akan dibeli BUMN tersebut dari sebelumnya hanya dua kini menjadi lima ketentuan. Dirut Perum Bulog Mustafa Abubakar di Jakarta, Senin menyatakan, Inpres no 3 tahun 2007 tentang Perberasan disebutkan menyebutkan persyaratan kualitas gabah yang harus dipenuhi petani agar bisa dibeli Bulog sesuai harga pembelian pemerintah (HPP) hanya kadar air dan kadar hampa ataupun kotoran. "Sekarang Bulog menambahkan tiga komponen kualitas gabah yang harus dipenuhi petani," katanya. Dalam Inpres no 3 tahun 2007 disebutkan untuk pembelian gabah kering panen (GKG) dari petani dengan kadar air maksimum 25 persen dan kadar hampa/kotoran maksimum 10 persen sebesar Rp2.000/kg. Untuk gabah kering giling (GKG) kadar air maksimum 14 persen dan kadar hampa/kotoran maksimum tiga persen senilai RP2.575/kg. Sedangkan untuk pembelian beras oleh Bulog dengan syarat kualitas kadar air maksimum 14 persen dan butir patah maksimum 20 persen sebesar Rp4.000/kg. Mustafa mengatakan, tiga persyaratan lain yang akan diterapkan Bulog untuk pengadaan beras dalam negeri pada 2008 yakni derajat sosoh mencapai 95 persen, beras kuning maksimum tiga persen dan kandungan menir maksimum dua persen. Dia mengakui, tiga persyaratan tambahan yang ditetapkan Bulog tersebut belum ditetapkan secara formal namun hal itu tidak menutup kemungkinan nantinya dimasukkan dalam Inpres Perberasan yang baru. Meskipun belum ditetapkan secara formal dalam peraturan, tambahnya, namun sesuai Inpres no 3 tahun 2007 institusi pelaksana pengadaan beras dalam negeri (Bulog) diberikan kewenangan untuk menambah persyaratan kualitas gabah/beras petani yang akan dibeli. Sementara itu Kepala Divisi Perencanaan Operasi dan Pelayanan Publik Bulog Abdul Waris Patiwiri mengatakan, meskipun pengadaan beras dalam negeri oleh Bulog tahun ini mengalami peningkatan namun tetap memperhatikan kuliatas. "Hal ini untuk mengantisipasi adanya keluhan dari masyarakat terhadap beras yang disalurkan Bulog baik untuk Raskin maupun Operasi Stabilisasi Harga Beras," katanya. Oleh karena itu, tambahnya, Bulog menambahkan komponen persyaratan kualitas gabah petani yang akan dibeli dari hanya dua menjadi lima ketentuan. Jika nantinya ada mitra kerja yang membeli gabah petani tidak memenuhi persyaratan kualitas tersebut, menurut dia, maka mereka bisa mengolahnya terlebih dahulu sebelum dijual ke Bulog. "Meskipun persyaratan kualitas ditingkatkan namun tidak ada pengadaan yang ditolak Bulog, yang diminta agar mereka aktif memperbaiki kualitas produksi," katanya. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008