Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR meminta lima jaminan kepada pemerintah atas penyelesaian luapan lumpur PT Lapindo Brantas Inc di Sidoarjo, Jawa Timur, sebagai pertanggungjawaban publik, khususnya kepada korban luapan lumpur.
Demikian pernyataan Ketua F-PKB DPR Effendy Choirie dan Anggota F-PKB DPR RI Abdullah Azwar Anas di Gedung DPR/MPR Jakarta, Senin terkait Rapat Paripurna DPR RI yang akan membahas Laporan Tim Pengawas Penanggulangan Lumpur Lapindo, pada Selasa (19/2).
Abdullah Azwar Anas mengemukakan bahwa PKB meminta jaminan terpenuhinya secara tepat waktu pemberian ganti rugi 80 persen ganti rugi/jual beli bagi korban yang selama ini baru diberikan sebesar 20 persen. PKB meminta jaminan kepastian ganti rugi bagi desa-desa di luar peta terdampak.
PKB juga mendesak adanya jaminan percepatan proses perbaikan infratsruktur publik yang rusak akibat luapan lumpur.
PKB meminta jaminan kepastian pemukiman kembali (resettlement) warga secara adil dan transparan.
"Kami meminta jaminan adanya kepastian hukum terhadap proses penyelesaian tragedi Lapindo sehingga penyelesaiannya tidak hanya dengan pendekatan parsial dan kuantitatif, tetapi harus komprehensif," katanya.
F-PKB menyatakan akan tetap berjuang secara total walaupun untuk itu F-PKB tinggal berjuang sendiri di parlemen. "Perjuangan kami masih jauh. Kami mohon doa dan dorongan dari masyarakat yang menjadi korban lumpur Lapindo agar ikhtiar kami memperjuangkan lima agenda tersebut berhasil," katanya.
Menurut Abdullah Azwar Anas, lima tuntutan F-PKB itu akan diiklankan di media cetak yang terbit di Jawa Timur pada Selasa (19/2), di samping iklan yang telah dipasang pada terbitan hari Senin. Iklan itu juga dilengkapi seluruh nama anggota F-PKB DPR RI.
Dia menyatakan, DPR RI perlu terus mendorong penyelesaian sisa ganti rugi sebesar 80 persen secara tuntas mengingat adanya proses yang mengecewakan korban luapan lumpur pada proses ganti rugi sebesar 20 persen yang telah dilakukan.
Dalam kaitan biaya ganti rugi dan perbaikan infrastruktur yang rusak, F-PKB menyatakan, Lapindo harus menanggung seluruh biaya. Lapindo diminta bertanggungjawab.
Sebenarnya, F-PKB tidak terlalu mempersoalkan apakah luapan lumpur Lapindo itu merupakan bencana alam atau bukan. Yang pasti, F-PKB menolak adanya dana APBN untuk membiayai ganti tugi maupun perbaikan infrastruktur yang rusak akibat bencana tersebut. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008