Jakarta (ANTARA News) - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih tebang pilih dalam mengusut kasus aliran dana Bank Indonesia (BI), karena yang ditetapkan sebagai tersangka baru tiga orang dan semua dari pihak BI. "Saya melihat masih terkesan tebang pilih. Jika mau adil, semua yang terlibat dalam kasus tersebut harus diproses sesuai hukum," kata Program Manager Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Nasional (GNPK) PBNU Syaiful Bahri Anshori di Jakarta, Senin. Dikatakannya, kasus aliran dana ke parlemen yang disebut-sebut untuk kepentingan pembuatan undang-undang itu merupakan kasus besar dan melibatkan banyak pihak. Karena itu, aneh bila tersangkanya cuma tiga orang dan dari satu pihak saja. "Kalau yang diperiksa dan ditangkap hanya beberapa nama saja, KPK belum adil. Aliran dana BI itu kan keputusan bersama. Jadi gak adil kalau hanya diwakili tiga orang saja," kata mantan ketua umum PB PMII ini. Ketidakadilan KPK, lanjut Syaiful, juga bisa dilihat dari belum adanya anggota atau mantan anggota DPR yang menerima aliran uang tersebut yang diproses lebih lanjut. Lebih lanjut, Syaiful mengingatkan KPK agar tak mengulangi pengusutan kasus korupsi di Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) yang menurutnya mengalami kegagalan meski mantan menterinya, Rokhmin Dahuri, mendekam di penjara. "KPK jangan sampai mengulang kasus Rokhmin Dahuri. Menurut saya, dalam kasus itu KPK gagal. Masak sih Rokhmin sendiri yang terlibat. Masyarakat kan sudah jenuh dengan kasus-kasus seperti itu," katanya. Dikatakannya, kasus aliran dana BI menjadi ujian KPK di bawah kepemimpinan Antasari Azhar. Bagus dan tidaknya citra KPK ke depan ditentukan oleh beres dan tidaknya lembaga tersebut menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang kini sedang ditangani. Dalam kasus aliran dana BI sebesar Rp31 miliar lebih, KPK menetapkan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah, Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong, dan Kepala BI Surabaya Rusli Simanjuntak sebagai tersangka. Rusli dan Oey saat ini sudah ditahan. Sementara dari kalangan DPR yang diduga menerima aliran dana tersebut, KPK baru memeriksa anggota DPR Hamka Yamdu dan mantan anggota DPR Antony Zeidra Abidin. (*)
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008