Iya hari ini diperiksa untuk dimintai klarifikasi berkaitan dengan laporannya ke Krimsus Polda Metro, ucap Argo

Jakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya menyebut akan memanggil terlapor kasus pencemaran nama baik, Galih Ginanjar, untuk dimintai klarifikasi soal "ikan asin", Jumat (5/7) mendatang.

Sementara Fairuz A Rafiq, sebagai pelapor menjalani pemeriksaan Rabu.

"Ya tentunya, pasti terlapor akan kami mintai klarifikasi juga, rencanaya hari Jumat besok. Untuk sementara pak Galih. Yang dua lainnya (Rey Utami dan Pablo Benua) belum ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu.

Setelah memeriksa pelapor dan terlapor yang ternyata pernah menjalin ikatan suami-istri, pihak kepolisian akan melakukan gelar perkara terkait kasus yang dilaporkan pada 1 Juli 2019 tersebut.

"Ini kemudian kalau semuanya sudah diklarifikasi semua, nanti penyidik akan melakukan gelar perkara," kata Argo.

Baca juga: Fairuz tak komentar usai jalani pemeriksaan di Polda Metro

Menurut Argo, jika dalam dalam gelar perkara ada unsur pidana maka status terlapor akan dinaikkan menjadi penyidikan dan bisa saja semua terlapor statusnya akan menjadi tersangka, bahkan mereka yang mengunggah video.

"Itu untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau tidak. Kalau nantinya ada unsur pidana akan dinaikkan ke penyidikan, yang bicara dan yang upload bisa kena," ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Fairuz A Rafiq pada Kamis ini, terkait laporan yang dibuatnya pada 1 Juli 2019.

Fairuz melaporkan mantan suaminya Galih Ginanjar terkait kasus pencemaran nama baik melalui media sosial.

Menurut Argo, agenda pemeriksaan hari ini penyidik akan mengklarifikasi laporan yang dibuat Fairuz berkaitan dengan akun Youtube yang memuat tentang wawancara dengan mantan suaminya, Galih Ginanjar.

"Iya hari ini diperiksa untuk dimintai klarifikasi berkaitan dengan laporannya ke Krimsus Polda Metro," ucap Argo.

Baca juga: Fairuz penuhi panggilan penyidik klarifikasi laporan soal "ikan asin"

Diketahui, Fairuz dan tim kuasa hukumnya melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua ke Polda Metro Jaya perihal pernyataan Galih di akun Youtube Rey Utami dan Pablo Benua. Dalam konten youtube tersebut, Galih menyatakan sesuatu yang mengarah ke organ intim Fairuz dengan kata-kata ikan asin.

Adapun laporan itu tertuang dengan nomor laporan polisi LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus. Pasal yang dilaporkan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019