"Undang-Undang bea meterai tahun 1985 mengatur peningkatan tarif bea meterai maksimal hanya enam kali dari tarif awal pada tahun 1985," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu.
Menteri Sri Mulyani mengatakan peningkatan tersebut didasarkan atas kemungkinan untuk meningkatkan tarif bea meterai maksimal enam kali dari tarif awal pada 1985 sebesar Rp1.000 dan Rp500.
Selain itu, perubahan juga diusulkan mengingat produk domestik bruto (PDB) per kapita di Indonesia telah meningkat hingga delapan kali sementara penerimaan bea meterai dari 2001 sampai 2017 hanya meningkat 3,6 kali.
Lebih lanjut, menteri menunjukkan bahwa berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak pada 2001 penerimaan bea meterai tercatat sebesar Rp1,4 triliun dan pada 2017 sebesar Rp5,08 triliun.
Oleh karena itu, kata dia, perlu ada korelasi antara peningkatan pendapatan dengan pendapatan per kapita sehingga dapat berjalan secara beriringan.
Atas dasar pertumbuhan tersebut dan untuk semakin menyederhanakan penetapan tarif bea meterai, Kementerian Keuangan mengusulkan penyederhanaan bea menjadi satu tarif yang tetap menjadi Rp10.000.
Menteri berharap usulan perubahan itu dapat dilakukan tanpa memberatkan masyarakat mengingat masih adanya potensi untuk meningkatkan penerimaan bea meterai.
Baca juga: Legislator kritik kenaikan bea materai
Baca juga: Menkeu usulkan tarif cukai kantong plastik Rp200 per lembar
Pewarta: Katriana
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019