Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Bank Indonesia (BI) dan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus Bank Intan. "Kasusnya saat ini masih dalam proses hukum, peradilan hingga di MA, sekarang BI dengan eks BPPN melakukan (mengajukan) PK," kata Menkeu di Gedung DPR Jakarta, Senin. Menurut Menkeu, kasus hukum yang tengah diajukan untuk ditinjau kembali adalah kasus mengenai ingkar janji pemegang saham Bank Intan terhadap BI. "Untuk kasus hukumnya adalah kasus mengenai ingkar janji terhadap BI dan mengenai persoalan dengan BPPN mengenai evaluasi," katanya. Senada dengan Menkeu, Sekjen Depkeu Mulia Nasution juga mengatakan bahwa semua pihak harus menghormati proses hukum yang tengah berlangsung termasuk upaya PK. "Itu kan masih dalam proses hukum kan, PK-nya kan belum keluar. Kita harus menghormati proses hukum," katanya. Sementara itu mengenai data yang digunakan dalam laporan BLBI kepada DPR, Menkeu mengatakan, angka itu sesuai dengan hasil audit BPK. "Angka itu sesuai dengan audit BPK. Sebelum ada keputusan yang incrach (tetap), tidak ada perubahan dengan angka itu," katanya. Menurut Menkeu, mengenai datanya adalah sesuai verifikasi dan audit BPK sementara kasus hukumnya adalah kasus mengenai ingkar janji oleh pemilik saham bank terhadap BI. "Jadi itu adalah masalah yang beda," katanya. Sebelumnya mantan pemegang Bank Intan Fadel Muhammad menilai Menkeu menggunakan data lama dalam laporan mengenai masalah BLBI kepada DPR. Fadel menyatakan bahwa persoalan BLBI Bank Intan dengan pemerintah sudah selesai dengan adanya keputusan MA pada 9 oktober 2005. Fadel bersama beberapa rekannya pada 1996 mengambilalih Bank Intan dengan persyaratan selama 15 tahun yaitu sampai 2011, namun pemerintah menutup bank itu 2 tahun kemudian. Proses pengadilan berlangsung sejak 2002 dan berakhir pada 9 Oktober 2005 dengan keputusan MA yang memenangkan Bank Intan dan memerintahkan negara untuk mengembalikan dana Rp23 miliar yang sudah diserahkan oleh Bank Intan kepada pemerintah.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008