Penasihat hukum pada nota pembelaan mendalilkan sama sekali tidak ada unsur perencanaan sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP, jawaban atas dalil tersebut penuntut umun menolak secara tegas, kata Faris
Bekasi (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan penasihat hukum kasus pembunuhan satu keluarga di Kota Bekasi dengan terdakwa Harry Ari Sandigon alias Haris Simamora pada lanjutan sidang beragendakan replik di Pengadilan Negeri Kelas IA Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Rabu.
JPU Faris Rahman mengatakan, nota pembelaan yang dibacakan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima sebab uraian perbuatan terdakwa yang dibacakan dalam pembelaan tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan.
"Penasihat hukum pada nota pembelaan mendalilkan sama sekali tidak ada unsur perencanaan sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP, jawaban atas dalil tersebut penuntut umun menolak secara tegas," kata Faris.
Padahal, uraian pada nota pembelaan terdakwa menjelaskan adanya upaya terdakwa untuk melarikan diri usai melakukan perbuatannya.
"Berdasarkan fakta persidangan bahwa terdakwa mengambil handphone milik korban agar jejaknya tidak diketahui, terdakwa juga mengambil uang Rp2 juta yang digunakan untuk melarikan diri, lalu membuang linggis, cara-cara seseorang untuk menyembunyikan perbuatannya yang sudah dipikirkan secara matang," jelasnya.
Baca juga: Polda Metro amankan HS terduga pembunuh satu keluarga
Sidang kemudian ditutup usai penuntut umum memaparkan jawaban atas nota pembelaan terdakwa.
Ketua Majelis Hakim, Djuyamto kemudian menutup sidang tersebut untuk selanjutnya akan digelar kembali pada, Senin (8/7) dengan agenda tanggapan dari penasihat hukum atau duplik.
Sementara, penasihat hukum terdakwa, Alam Simamora menilai, tuntutan pidana mati terhadap kliennya tidak memiliki bukti yang kuat.
Alam menjelaskan, JPU tidak bisa membuktian fakta-fakta yang dapat membuktikan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan secara berencana.
"Di luar bukti saksi, sebenarnya penuntut umum tidak mampu membuktikan apapun lagi, selain dari bukti surat yang hanya berupa visum et repertum yang sebenarnya telah ada pada saat tingkat penyidikan perkara," kata Alam.
Alam berharap majelis hakim dapat memberikan keringanan hukuman bagi kliennya, Haris Simamora.
Baca juga: Polisi beberkan kronologis pembunuhan keluarga Diperum
"Kami selaku penasihat hukum terdakwa dengan segala kerendahan hati memohon kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara a quo untuk dapat menjatuhkan putusan dengan hukuman pidana seringan-ringannya bagi terdakwa," katanya.
Haris merupakan terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi pada Senin 12 Nopember 2018 lalu.
Dia mengaku membunuh Daperum Nainggolan dan istrinya Maya Boru Ambarita dengan menggunakan linggis. Sementara dua anak Daperum, Sarah (9) dan Arya Nainggolan (7) dibunuh dengan cara dicekik hingga tewas.
Atas kasus tersebut, JPU menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana mati.
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019