Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan paksa atas Tankian dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana PT. Asabri dengan kerugian negara Rp410 miliar karena yang bersangkutan telah tiga kali tidak memenuhi panggilan tanpa alasan. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman, di Jakarta, Senin, mengatakan pihaknya telah melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan tersangka Tankian sebanyak tiga kali, namun hingga kini ia tidak memenuhi panggilan tanpa alasan. "Untuk itu, dimungkinkan untuk dilakukan pemanggilan secara paksa," katanya. Mengenai adanya pernyataan pihak Tankian untuk mengembalikan dana sebesar 13 juta dolar AS, Kemas mengatakan tidak mengetahui. Sebelumnya, Direktur Utama PT Permata Birama Sakti (PBS) Tankian menyatakan siap mengembalikan uang muka pembelian Plaza Mutiara sebesar 13 juta dolar AS kepada Asabri atau pada instansi terkait. Pernyataan Tankian itu disampaikan lewat surat oleh pengacaranya, Bambang Hartono, di Jakarta, Minggu, sehubungan dengan adanya surat panggilan dari Kejaksaan Agung kepada yang bersangkutan terkait dengan kasus korupsi Henry Leo yang menggunakan dana Asabri. Menurut Bambang, kliennya berjanji akan kooperatif dengan pihak Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan pengembalian dana 13 juta dolar AS tersebut. Uang senilai 13 juta dolar atau setara Rp31,4 miliar itu berupa uang muka yang diberikan Henry Leo kepada PT Permata Birama Sakti untuk pembelian gedung Plaza Mutiara, kata Bambang. "Klien kami, sama sekali tidak memiliki hubungan dengan pihak Asabri melainkan hanya dengan Henry Leo. Tankian tidak ada hubungan hukum apa pun dengan pihak Asabri dan selaku developer hanya mempunyai hubungan hukum dengan Henry Leo," katanya. Dengan demikian, lanjut dia, tuduhan terhadap Tankian terkait dengan kasus Asabri tidak berdasar. Bambang mengatakan dengan pengembalian uang 13 juta dolar AS itu, pihaknya memohon kepada Kejaksaan Agung untuk tidak melakukan penyidikan lanjutan dan menghentikan penyidikan terhadap Tankian.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008