Jakarta (ANTARA News) - Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam menegaskan, dua ledakan dan satu kali penemuan benda mirip rangkaian bom yang terjadi di Denpasar, Bali, dalam dua pekan terakhir ini merupakan tindak pidana kriminal biasa dan bukan tindakan teror. "Motif ledakan itu dendam pribadi. Sasaran juga perorangan. Ini yang membedakan dengan sebelumnya," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin. Ia mengatakan hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini kendati telah ada pengambilan keterangan saksi dan barang bukti. Kepala Bidang Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Bambang Kuncoko, menambahkan kendati dinyatakan sebagai kriminal biasa, tidak tertutup kemungkinan nantinya akan menjadi tindak pidana terorisme. "Kalau nantinya ada bukti baru mengarah kepada terorime maka bisa jadi ledakan itu masuk katagori terorisme," katanya. Pada 5 Pebruari 2007, ledakan keras menghancurkan sebuah perusahaan perjalanan wisata di Gang XVII Jalan Gatot Subroto I, Denpasar. Polisi telah memeriksa belasan saksi atas kasus ini. Ledakan berikutnya terjadi pada 16 Pebruari 2007 di Jl Kebo Iwa, Denpasar. Dua orang mengalami luka akibat kejadian itu. Pada 17 Januari 2007, warga dikejutkan dengan penemuan benda yang mirip rangkaian bom di depan salah satu restoran di Jl Diponegoro.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008