"Kita tahu itu harus dilaksanakan, untuk mengatasi masalah 'penumpukan' personel," katanya kepada wartawan usai melantik Laksda TNI Achmad Jamaludin menjadi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Ketahanan Nasional di Gedung Kemenkopolhukam Jakarta Pusat, Rabu.
Menurut Wiranto peraturan tersebut merupakan upaya pemerintah dalam memfasilitasi misi yang tepat kepada tenaga potensial TNI agar tidak menganggur.
Saat ini banyak perwira menengah dan tinggi di ketiga matra TNI yang tidak memiliki jabatan struktural, salah satunya karena jumlah jabatan struktural pada organisasi TNI ada di bawah jumlah personel pada kedua golongan itu.
Baca juga: Moeldoko: Jabatan fungsional TNI akselerasi unit kerja
Baca juga: Menpan: Jabatan fungsional TNI bukan untuk kementerian/lembaga
Baca juga: Perpres 37/2019: anggota TNI harus Strata 1 jabat fungsional keahlian
Pun setelah organisasi dimekarkan dengan membentuk Komando Armada III TNI AL, Komando Operasi III TNI AU, Divisi III Kostrad, hingga ke satuan-satuan kewilayahan dan operasional, organisasi staf dan pelayanan, serta badan pelaksana di bawahnya, jumlah mereka masih lebih banyak.
Pernyataan Wiranto sekaligus penegasan bahwa Perpres Nomor 37 Tahun 2019 bukan hal yang perlu diperdebatkan di tengah masyarakat, menyusul tudingan adanya potensi pemerintah kembali pada zaman orde baru.
"Tidak ada keinginan atau itikad kebijakan yang tanda kutip mengarahkan kembali ke orde baru. Pasti tidak, orba tak seperti itu," katanya.
Dikatakan Wiranto sebelum aturan itu ditetapkan di Jakarta pada 12 Juni 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, pada 17 Juni 2019, seluruh poin peraturan tersebut sudah dipertimbangkan secara matang.
"Sudah dipertimbangkan masak-masak, tak perlu diributkan, kami jamin tak kembali ke orba," katanya.
Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019