Jakarta (ANTARA) - Ajudan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bernama Hery Purwanto mengaku menerima honor tambahan bagi atasannya dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin.
"Saat itu Pak Menteri menjadi pembicara soal kesehatan di pondok pesantren Tebu Ireng, lalu setelah acara selesai saya dipanggil Pak Haris," kata Hery di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Baca juga: KPK imbau Khofifah dapat hadir sebagai saksi di persidangan
Baca juga: KPK: Belum ada laporan gratifikasi dari Menag terima 30 ribu dolar AS
Baca juga: Saksi sebut terima pengumpulan uang untuk transportasi Menag
Hery menjadi saksi untuk dua terdakwa yaitu Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin yang didakwa menyuap Ketua Umum PP yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmizy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi yang didakwa menyuap Rommy Rp91,4 juta.
"Pak Haris sebelumnya menjemput dari bandara Juanda tapi tidak banyak mengobrol dengan bapak (Menag) karena bapak ketiduran di mobil. Setelah acara selesai saya duduk di masjid ponpes, lalu dipanggil Pak Haris 'Mas ikut saya, mas tolong nitip ini honor tambahan Pak Menteri', saya katakan kalau Pak Menteri sudah dapat, dikatakan 'Iya ini tambahan saja'," ungkap Hery.
Honor tersebut diserahkan dalam bentuk map namun Hery tidak menghitung jumlah uang dalam map tersebut. Hery juga tidak menandatangani apapun saat menerima map tersebut dari Haris.
"Saya baru menyampaikan penerimaan itu setelah sampai rumah. Lalu jumlah uangnya baru saya buka di depan orang inspektorat jenderal (Kemenag) nilainya Rp10 juta," tambah Hery.
Hery mengaku diperintah Menag Lukman Hakim agar mengembalikan uang tersebut.
"Pak Menteri memerintahkan agar dikembalikan saja, tapi dalam pikiran saya, saya akan kembalikan kalau ada momen saat bertemu Pak Haris di Surabyaa atau Jakarta, jadi saya simpan terus," ungkap Hery.
Setelah OTT pada 15 Maret 2019 terhadap Haris, Muafaq dan Romahurmuziy, ia pun melaporkannya kepada Menag Lukman Hakim.
"Setelah kejadian tidak laporan ke menteri saya takut salah karena tidak langsung mengembalikan ke Pak Haris, jadi pak Menteri mengatakan ke Irjen dulu ke bagian gratifikasi. Oleh Irjen lalu dilaporkan ke KPK," tambah Hery.
"Jadi kalau tidak ada OTT tidak ada rencana mengembalikan?" tanya jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto.
"Kan amplopnya tipis," jawab Hery.
"Ini bukan tipis dan tidak tipis, menteri kan penyelenggara negara?" tanya jaksa Wawan.
"Iya itu salah," jawab Hery.
Hery mengaku baru sekali menerima honor tambahan menteri tanpa tanda terima.
Menag Lukman Hakim Saifuddin dalam sidang 26 Juni 2019 juga sudah mengakui penerimaan Rp10 juta tersebut.
"Saya tanya apa itu, honorarium tambahan, itu pernyataan ajudan saya. Saya merasa saya tidak berhak atas itu karena saya sudah terima honor resmi di Tebu Ireng dan saya rasa kegiatan Tebu Ireng bukan kegiatan Kemenag dan tidak pada tempatnya untuk menerima honor tambahan jadi pada malam itu juga saya minta ajudan saya mengembalikan ke Haris," kata Lukman.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019