Palu (ANTARA News) - Sebanyak 24 partai politik baru di Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melaporkan keberadaannya di Kantor Kesatuan Bangsa (Kesbang) setempat. Kepala Badan Kesbang Sulteng, Safrie Ali Kadir, di Palu hari Senin mengatakan, parpol baru ini melaporkan pengurus inti dan alamat kantor untuk tingkat provinsi. Kesbang Sulteng, menurut dia, baru sebatas menerima laporan keberadaan partai dan belum melakukan verifikasi karena masih menunggu petunjuk teknis dari Depdagri maupun Depkum dan HAM. "Dari Depdagri baru petunjuk pelaporan partai ke Kantor Kesbang," ujarnya. Parpol baru yang telah melapor tersebut, yakni Partai Matahari Bangsa, Partai Peduli Rakyat Nasional, Partai Perserikatan Rakyat (PPR), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Persatuan Demokrasi Rakyat (PPDR), Partai Bintang Bulan (PBB), Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Kongres, Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Nasional Indonesia Massa Marhaen (PNIMM, Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), dan Partai Kristen Demokrat (PKD). Lainnya, Partai Kedaulatan, PNI Bersatu, Partai Karya Pembangunan Bangsa (PKPB), Partai Buruh, Partai Barisan Nasional (PBN), Partai Kebangsaan, Partai Kristen Demokrat Sejahtera (PKDS), Partai Republiku, Partai Bela Negara (PBN), Partai Parade Nusantara (PPN), Partai Peduli Daerah (PPD), serta Partai Kasih Demi Bangsa (PKDB). Sampai pertengahan Desember 2007 lalu, terdapat 86 parpol yang mengajukan pendaftaran ke Departemen Hukum dan HAM. Sementara itu, pasca pemilu 2004 hanya tujuh partai yang memenuhi ambang batas (electoral treshold), yakni Partai Golkar, PDI Perjuangan, PPP, PKB, PKS, Partai Demokrat dan PAN. Ali Kadir pengatakan, partai yang hendak mengikuti Pemilu 2009 mesti mendaftarkan diri dan menjalani proses verifikasi. Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh parpol untuk menjadi badan hukum adalah mempunyai kepengurusan di 60 persen dari jumlah provinsi, untuk tingkat provinsi harus memiliki di 50 persen dari jumlah kabupaten/kota, serta untuk tingkat kabupaten memiliki kepengurusan di 25 persen dari jumlah kecamatan.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008