"Tersangka DS (31) kondisinya sempat kritis akibat dihakimi warga namun sekarang sudah membaik. Sedangkan tersangka AD berhasil meloloskan diri dari amukan warga yang mengejarnya," kata Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, AKP Sunardi di Cikarang, Rabu.
Baca juga: Polisi tangkap komplotan pencuri di rumah kosong
Sunardi mengatakan, saat ini tersangka AD sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dicari keberadaannya oleh petugas di lapangan.
Petugas menelusuri tempat tinggal tersangka di Jalan Keselamatan II/Manggarai Selatan, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. Berdasarkan keterangan sementara, kawanan ini dicurigai sudah beberapa kali beraksi di wilayah Jabodetabek.
"Karena kondisinya sudah membaik, kita terus meminta keterangan tersangka DS," ucapnya.
Sunardi menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi di kediaman Mulyana (52). Saat itu, kedua tersangka yang datang menggunakan sepeda motor masuk secara tiba-tiba ke rumah korban.
"Kawanan ini masuk ke rumah korban dengan cara melompati pagar dan membongkar anak kunci pintu rumah dengan linggis," katanya lagi.
Baca juga: Polisi ringkus spesialis pencurian rumah mewah kosong
Setelah berhasil masuk, kedua tersangka dengan leluasa mengambil barang berharga milik korban di antaranya satu unit laptop, dua unit Note Book, satu unit Blackberry, satu unit DVD mini, dan satu unit hardisk.
"Puas menggasak barang berharga, kedua tersangka keluar rumah korban yang sudah tiga hari ditinggal pergi mudik korban ke Sukabumi," ujarnya.
Tetangga korban yang bernama Slamet Raharjo melihat kedua orang tak dikenal keluar rumah sambil membawa tas barang hasil curian. Melihat hal itu, tetangga korban langsung berteriak maling. Teriakan itu lantas didengar warga yang berdatang dan langsung mengejar kedua tersangka yang berusaha melarikan diri.
Kedua tersangka langsung menancap gas dengan sepeda motor Honda Vario Hitam B4599 FDI. Sayangnya, korban berhasil dihadang warga dan terjatuh. Tersangka DS langsung dihakimi warga hingga kritis. Sedangkan tersangka AD berhasil meloloskan diri dari amukan warga. Petugas yang datang ke lokasi mengamankan DS ke RSUD Kota Bekasi.
Setelah mendapat perawatan, tersangka DS langsung dibawa ke Mapolsek Babelan berikut barang bukti hasil curiannya. Kini tersangka mendekam di balik jeruji dan bakal dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(KR-PRA).
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019