Barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa 113.412 ekor benih lobster dengan rincian benih lobster berjenis MT 412 ekor dan benih lobster jenis PS 113.000 ekor

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka dalam kasus penyelundupan benih lobster.

Dalam kasus ini, penyidik berhasil menggagalkan perdagangan benih lobster yang diangkut dari Bengkulu, semula benih lobster tersebut akan dijual ke Singapura. Para tersangka, yakni MTCF, Has, Gus, DR, DP dan JP, mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus ini.

"Ada yang berperan sebagai pemilik lobster, ada yang berperan sebagai supir rental dan supir pembawa barang bukti," kata Karopenmas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Baca juga: BKIPM Mataram selamatkan sumber daya lobster Rp17,9 miliar

Baca juga: BKIPM siapkan tambahan hukuman pelaku penyelundupan benih lobster

Awalnya penyidik menerima informasi akan ada transaksi penjualan benih lobster dari Bengkulu yang akan dikirim ke Singapura melalui Jambi dan Batam.

Tim penyidik langsung bergerak ke Jambi. Pada 2 Juli 2019, tim berhasil menggerebek para pelaku yang hendak bertransaksi benih lobster di Jalan Patimura Simpang Rimbo Kota Jambi, Provinsi Jambi.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa 113.412 ekor benih lobster dengan rincian benih lobster berjenis MT 412 ekor dan benih lobster jenis PS 113.000 ekor.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019