Permasalahan tersebut antara lain mengenai keamanan data dan jaringan, mengingat RUU tersebut akan menjadi dasar hukum bagi petugas dalam menindak pelaku penyalahgunaan data pribadi, ujarnya
Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera menyampaikan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) beserta naskah akademik kepada DPR untuk segera dibahas bersama.
"Kami mendorong Kemenkominfo untuk segera menyampaikan draf RUU PDP beserta naskah akademik kepada DPR untuk segera dibahas bersama. Mengingat DPR hanya memiliki sisa waktu hingga September pada periode ini," kata Bambang Soesatyo yang akbrab dipanggil Bamsoet dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu.
Dia menilai, percepatan proses pembahasan RUU tersebut juga disebabkan banyaknya penggunaan data pribadi yang tidak seharusnya atau ilegal terutama dalam bidang teknologi informasi dan teknologi finansial (tekfin) terhadap kerahasiaan data pribadi seseorang.
Baca juga: F-Nasdem pesimis RUU PDP selesai
Baca juga: DPR targetkan lima RUU rampung
Bamsoet juga meminta Komisi I DPR RI untuk mengkaji hal-hal yang menjadi inti permasalahan terkait RUU Data Pribadi.
"Permasalahan tersebut antara lain mengenai keamanan data dan jaringan, mengingat RUU tersebut akan menjadi dasar hukum bagi petugas dalam menindak pelaku penyalahgunaan data pribadi," ujarnya.
Dia juga mendorong Komisi I DPR untuk membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU Data Pribadi.
Selain itu, dia meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah berkomitmen memasukkan RUU Data Pribadi ke dalam daftar Prolegnas Prioritas 2019 agar dapat dibawa ke Paripurna DPR RI untuk mendapatkan persetujuan.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019