Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka dalam kasus tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara dan menjualbelikan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Awalnya penyidik memperoleh informasi bahwa akan dilakukan transaksi satwa langka beruang madu di Terminal Bus Rembang, Jawa Tengah. Berdasarkan informasi awal tersebut, pada Jumat 14 Juni 2019, tim penyidik bergerak ke Terminal Bus Rembang dan melakukan operasi tangkap tangan terhadap S yang diduga hendak mengambil kiriman paket beruang madu.
"Namun tersangka S melarikan diri," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Fadil Imran dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Orangutan korban penyelundupan di Riau dikirim ke Batu Mbelin
Baca juga: Bea Cukai Dumai gagalkan penyelundupan orangutan dan musang luwak
Dari hasil pengembangan kasus, diketahui bahwa S membeli beruang madu tersebut dari seseorang berinisial MUA alias G.
"Pembelian tidak dilengkapi dengan dokumen," katanya.
Fadil mengatakan dalam kasus ini penjual dan pembeli tidak bertemu satu sama lain, melainkan terhubung melalui jejaring sosial Facebook dan bertransaksi menggunakan fasilitas rekening bersama.
Pada 20 Juni, penyidik menangkap tersangka MUA alias G di Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jateng dan menyita 15 ekor burung tiong mas atau burung beo beserta kandangnya serta uang tunai Rp6 juta.
Di hari yang sama, penyidik menangkap tersangka KG di rumahnya di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. KG merupakan pemilik dan penjual satwa langka. Dari tangan tersangka KG, penyidik menyita barang bukti lima ekor kanguru tanah.
Pada 21 Juni, penyidik menangkap tersangka AM di SPBU Bumi Rejo, Pati karena kedapatan membawa satwa langka. Dari tangan AM, disita barang bukti yakni dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning, dua ekor Nuri Kepala Hitam, satu ekor Nuri Kelam dan uang Rp500 ribu.
Satwa-satwa langka tersebut kemudian dititipkan ke BKSDA Kab Pati untuk dirawat ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) di Jawa Barat.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat 2 huruf a Jo Pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.
Baca juga: Bea Cukai Dumai gagalkan penyelundupan orangutan dan musang luwak
Baca juga: Satgas Pamtas RI-PNG sita satwa burung dilindungi
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Eddy K Sinoel
Copyright © ANTARA 2019