Jakarta (ANTARA News) - DPR sudah harus memutuskan sikap atas calon Gubernur Bank Indonesia (BI) yang diajukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada 15 Maret 2008, setelah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap kedua calon itu. "Penjelasan UU tentang BI mengatur bahwa jika usulan sudah diterima DPR, maka dalam waktu satu bulan sejak usulan diterima, yaitu nanti 15 Maret 2008, DPR harus sudah menentukan apakah akan memilih salah satu, atau menolak keduanya," kata anggota Komisi XI DPR, Dradjad H. Wibowo, di Jakarta, Senin. Menurut Dradjad, kalau DPR menolak, maka presiden wajib mengajukan calon yang baru, dan tidak boleh calon lama diajukan lagi. "Kalau calon baru ditolak lagi, maka presiden wajib mengangkat gubernur yang lama untuk menjadi Gubernur BI lagi," kata anggota DPR dari Fraksi PAN itu. Menurut dia, ada opsi yang lain jika beberapa kali pengajuan calon ditolak DPR, yaitu presiden dapat mempromosikan deputi gubernur senior atau deputi lainnya untuk menjadi gubernur dengan catatan mendapat persetujuan DPR. Terhadap dua calon yang sudah diajukan, yaitu Agus Martowardojo dan Raden Pardede, Dradjad mengatakan hingga saat ini belum ada sikap fraksi dan partai. "Yang berkembang adalah sikap atau wacana masing-masing anggota. Belum ada sikap fraksi atau partai apakah akan menerima atau menolak calon tersebut," katanya. Ia menyebutkan, sepengatahuan dirinya, yang dipanggil presiden sebelum pengajuan nama kepada DPR hanya Agus Martowardojo, sehingga tampaknya ada indikasi Istana menginginkan Agus Martowardojo sebagai Gubernur BI. "DPR bisa saja memutuskan lain karena punya pertimbangan-pertimbangan tertentu dalam mengambil keputusan, bisa saja keputusan DPR sama," katanya. (*)
Copyright © ANTARA 2008