Medan (ANTARA) - Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan penerapan kebijakan tilang elektronik atau E-Tilang belum dapat diterapkan di Kota Medan karena infrastruktur pendukung masih minim seperti CCTV (kamera pengawas), begitu juga database seluruh kendaraan yang terkoneksi ke Korps Lalu Lintas (Korlantas).

"Untuk di Medan belum ada, karena memerlukan perangkat khusus yang terintegrasi," katanya, Rabu (3/7).

Baca juga: Pengamat IT sarankan fitur peringatan pada sistem tilang elektronik

Ia menambahkan, sejauh ini Polrestabes Medan masih menunggu arahan dari pimpinan pusat terkait penerapan kebijakan tersebut.

Ia memastikan penerapan kebijakan tersebut akan membuat penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas akan semakin efektif.

"Artinya kalau infrastruktur sudah siap, baru akan dilaksanakan E-Tilang itu," ujarnya.

Untuk mewujudkan tilang elektronik inim katanya, harus ada database baik kendaraan bermotor mobil maupun sepeda motor.

Setelah mengetahui database lanjutnya, harus ada CCTV yang mengidentifikasi apabila terjadi pelanggaran.

Baca juga: Polisi temukan 118 pelanggaran di hari pertama e-TLE beroperasi

"Jadi, apabila tidak ada polisi sekalipun, pengendara yang melakukan pelanggaran langsung tercatat dan terkoneksi. Lalu diketahui siapa yang melanggar peraturan lalulintas," jelasnya

Ia berharap, meskipun tilang elektronik belum diterapkan, masyarakat Sumatera Utara khususnya Kota Medan tetap patuh akan peraturan dalam berlalu lintas.

"Kita berharap nantinya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas akan semakin tinggi. Sehingga angka pelanggaran dapat ditekan seminimal mungkin," tegasnya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019