Jakarta (ANTARA News) - Eksekusi atas Gedung ASPAC di Jalan Rasuna Said Jakarta yang sedianya akan dilaksanakan tanggal 18 Februari 2008 ditunda sampai batas yang belum ditentukan.Siaran pers Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diterima ANTARA News, di Jakarta, menyebutkan penundaan dilakukan karena ada surat dari Ketua Muda Perdata Mahkamah yang meminta pengadilan meneliti kembali kasus sengketa kepemilikan gedung eks bank penerima BLBI itu."Ya pelaksanaan eksekusi kita tunda karena ada surat dari Tunda MA," kata Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Zahrul Rabain. Penundaan eksekusi dituangkan dalam surat Ketua PN Jaksel No 754 tanggal 14 Februari 2008. Sebelumnya PN Jaksel telah mengeluarkan penetapan eksekusi tertanggal 25 Januari 2008, karena kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Mahkamah Agung tanggal 31 Januari 2007. Zahrul menolak pandangan bahwa surat Wakil Ketua MA itu adalah bentuk intervensi terhadap keputusan pengadilan. "MA memang punya hak untuk mengawasi pengadilan, jadi surat seperti itu wajar saja," katanya. Namun, Ketua Badan Arbitrasi Nasional (BANI) Prof. Dr. Priyatna Abdurrasyid berpendapat surat MA itu jelas-jelas sebagai bentuk intervensi terhadap putusaan pengadilan. "Surat MA itu membingungkan. Kita semua tahu keputusan MA itu bersifat final dan mengikat. MA tidak bisa menganulir apa yang sudah dia putuskan," kata mantan Jaksa Agung Muda ini. Adanya surat tersebut menunjukkan bahwa pejabat MA tidak konsisten dan menimbulkan ketidakpastian hukum. "Saya tidak mengerti bagaimana mereka memandang hukum," kata Prof. Dr. Priyatna. Harifin A. Tumpa, yang mengeluarkan surat dua hari sebelum dilantik sebagai Wakil Ketua MA, mengatakan tidak pernah meminta PN Jaksel menunda eksekusi Gedung ASPAC. "Kami hanya mengimbau agar Ketua PN untuk menyelidiki kembali kasus itu karena ada kasus lain yang terkait. Jika putusan dua kasus itu sejalan, maka eksekusi bisa dilakukan," kata Harifin. Adukan Wakil Ketua MA Saat ini Gedung ASPAC yang telah berganti nama menjadi Gedung Century masih dikuasai oleh pengelola lama PT Mitra Bumi Griya. Sementara Keputusan MA telah telah menetapkan PT Bumijawa Sentosa sebagai pemilik sah atas gedung tersebut. Bumijawa Sentosa membeli Gedung ASPAC dengan cara lelang dari BPPN pada tahun 2003 seharga Rp80 miliar. David Tobing, pengacara PT Bumijawa Sentosa, mengaku sangat kecewa dengan penundaan eksekusi tersebut. "Lima tahun klien kami belum bisa menerima manfaat apapun atas investasi yang telah dikeluarkannya dalam rangka menyelamatkan aset eks bank penerima BLBI," katanya. Ia menilai keluarnya surat MA nyata-nyata sebagai bentuk intervensi terhadap keputusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. "Karena itu kami akan mengadukan perilaku Harifin A. Tumpa kepada Ketua MA dan Presiden," katanya. (*)

Pewarta:
Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008