Jakarta (ANTARA News) - Direktur Utama PT Permata Birama Sakti (PBS) Tankian akan mengembalikan uang muka pembelian Plaza Mutiara sebesar 13 juta dolar AS kepada Asabri atau pada instansi terkait. Demikian surat pernyataan Tankian yang disampaikan oleh pengacaranya, Bambang Hartono di Jakarta, Minggu, sehubungan dengan adanya surat panggilan dari Kejaksaan Agung kepada yang bersangkutan terkait dengan kasus korupsi Henry Leo yang menggunakan dana Asabri. Menurut Bambang, kliennya berjanji akan kooperatif dengan pihak Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan pengembalian dana 13 juta dolar AS tersebut. Uang senilai 13 juta dolar atau setara Rp31,4 miliar itu berupa uang muka yang diberikan Henry Leo kepada PT Permata Birama Sakti untuk pembelian gedung Plaza Mutiara, kata Bambang. "Klien kami, sama sekali tidak memiliki hubungan dengan pihak Asabri melainkan hanya dengan Henry Leo. Tankian tidak ada hubungan hukum apapun dengan pihak Asabri dan selaku developer hanya mempunyai hubungan hukum dengan Henry Leo," katanya. Dengan demikian, lanjut dia, tuduhan terhadap Tankian terkait dengan kasus Asabri tidak berdasar. Ia mengatakan, dengan pengembalian uang tersebut kepada Asabri atau instansi terkait sesuai dengan hukum yang berlaku maka Kejaksaan Agung ataupun Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mengembalikan barang bukti berupa sertifikat Plaza Mutiara kepada PT Permata Birama Sakti serta mengangkat penetapan sita PN Jaksel tanggal 19 Juni 2007. Selain itu, kata Bambang, dengan pengembalian uang 13 juta dolar AS itu, pihaknya memohon kepada kejaksaan agung untuk tidak melakukan penyidikan lanjutan dan menghentikan penyidikan terhadap Tankian. Pada pertengahan tahun 1996, PT. Permata Birama Sakti sedang membangun gedung Sarusun Plaza Mutiara berlantai 18 terletak di Jalan Lingkar Mega Kuningan, Jakarta Selatan yang kemudian Henry Leo (Cakrawala Karya Buana) berminat untuk membeli gedung tersebut. Selanjutnya dibuatkan kesepakatan antara Henry Leo dengan Tankian atas harga pembelian Gedung Plaza Mutiara dengan harga 25.944.060 dolar AS (dua puluh lima juta sembilan ratus empat puluh empat ribu enam puluh dolar Amerika Serikat). Kesepakatan itu tertuang dalam Perjanjian tanggal 17 Juli 1996 antara Tankian dengan Henry Leo dan kemudian dilanjutkan dengan dibuatkan Pengikatan Jual Beli No. 150, tanggal 17 April 1997. Kemudian Henry melakukan pembayaran secara bertahap dengan uang muka 3 juta dolar AS dan ditambah 10 juta dolar AS serta sisanya dapat pinjaman kredit dari BII sebesar 12.944.060 dolar AS. Namun pada akhir 1997, Henry Leo menghilang tak ada kabar berita dan tanpa alasan apapun sehingga perjanjian jual beli tidak bisa dilanjutkan. Henry Leo tidak bisa menepati sesuai apa yang telah diperjanjikannya. Dia telah melakukan ingkar janji (wanprestasi). Dengan demikian Henry hanya membayar uang muka sebesar 13 juta dolar AS. Sementara itu, Tan Kian, Selasa lalu (12/2), tidak memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai tersangka. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi, Kemas Yahya Rahman, mengatakan, Tan Kian dijadwalkan diperiksa hari ini (Selasa, 12/2). "Namun tidak datang dan tanpa alasan yang jelas," ungkapnya. Ketika ditanya apakah kejaksaan akan melakukan upaya paksa, Kemas mengatakan akan dilakukan pemanggilan kedua. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2008