Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rudianur meminta pemerintah daerah setempat untuk mengoptimalkan pemanfaatan bangunan pasar agar tidak terbengkalai dan mubazir.
"Sepengetahuan saya ada beberapa bangunan pasar di Kotawaringin Timur (Kotim) yang hingga saat ini belum beroperasi meski pembangunannya sudah lama selesai," katanya di Sampit, Rabu.
Bangunan pasar tersebut ada yang dibangun menggunakan dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kotawatingin Timur dan ada juga yang menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Kedua bangunan pasar tersebut berada tepat di tengah kota, bahkan letaknya juga berdekatan. Kedua pasar itu adalah pasar rakyat eks Mentaya dan pasar Mentaya.
Pasar rakyat eks Mentaya dibangun melalui program tahun jamak pada tahun anggaran 2012 dan selesai pada 2014 lalu dengan menghabiskan anggaran sebesar Rp29 miliar lebih.
"Sedangkan pasar Mentaya pembangunannya dibiayai oleh APBN, dengan total anggaran sebesar Rp5 miliar lebih dan pembangunan fisiknya selesai pada 2017 namun juga belum beroperasi," jelasnya.
Rudianur mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab belum beroperasinya kedua pasar itu, sebab pemerintah daerah selama ini tidak pernah memberikan alasan kendalanya.
Akibat tidak dimanfaatkan, bangunan pasar rakyat eks Mentaya yang berdiri megah tersebut mulai mengalami kerusakan, seperti atap bocor, pintu los pasar sebagian jebol dan hilang, hingga dinding penyekat yang tidak permanen juga bolong.
Ia prihatin dengan kondisi bangunan pasar rakyat eks Mentaya dan pasar Mentaya yang kondisinya rusak sebelum digunakan.
"Saya harap pemerintah daerah segera memanfaatkan kedua bangunan pasar itu. Jika tidak, ditakutkan kondisinya akan semakin tak terawat dan kerusakannya semakin parah," ucapnya.
Sementara itu Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kotawaringin Timur Redy Setiawan mengaku belum mengetahui jika bangunan pasar rakyat eks Mentaya ada yang rusak, sebab pasar tersebut selama ini belum ada yang menggunakan.
"Saya tidak tahu jika bangunan itu ada yang rusak, kami akan cek ke lokasi karena dalam waktu dekat ini bangunan pasar tersebut akan kami operasikan dan sebagai tahap awal pada Agustus 2019 akan dilakukan pengundian," terangnya.
Sedangkan bangunan pasar Mentaya belum bisa dipastikan waktu penggunaannya, karena masih belum ada petunjuk lebih lanjut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotawaringin Timur Jhony Tangkere mengatakan, izin mendirikan bangunan (IMB) pasar Mentaya telah dicabut atau ditarik karena peruntukannya belum jelas, sehingga tidak diberikan dan diterbitkan izin penggunaannya.
"Kami minta pihak terkait melakukan pengayaan kajian pemanfaatan pasar, guna memastikan nantinya akan digunakan untuk kegiatan yang aktivitasnya kering ataukah basah," ungkapnya.
Pihaknya juga mengakui, jika selama ini ada keteledoran dari pihak pemerintah daerah dan ke depan akan menjadi bahan evaluasi.
Pewarta: Kasriadi/Untung Setiawan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019